Rakor terkait Keringan retribusi tertentu yang akan diberlakukan Pemkab Muara Enim dampak Covid-19

MUARA ENIM– Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muara Enim menyarankan istansi terkait yang dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk memberikan kelonggaran kebijakan terkait penarikan retribusi daerah tahun 2020, terkhusus yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Kebijakan ini menyusul dampak Covid-19 tengah melanda Kabupaten Muara Enim khususnya.

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Ir H Hasanudin, MSi saat memimpin rapat kebijakan terhadap pemungutan retribusi daerah akibat daampak Covid-19, di ruang rapat Serasan Sekundang, Selasa (7/4/2020)

“Belum lama ini saya sudah berkoordinasi dengan Plt Bupati Muara Enim, Pak H. Juarsah, SH perihal kebijakan daerah terhadap pemungutan retribusi akibat dampak COVID – 19. Ia menyarankan istansi terkait untuk memberikan kelonggaran terkait retribusi, terlebih yang berhubungan langsung dengan masyarakat,”kata Sekda

Misal sambung Sekda, retribusi pemotongan hewan agar dibebaskan dulu, atau dimungkinkan penerimaan peternak ayam ada tapi terbatas. Kemudian pajak IMB khusus pribadi, kiranya bisa dibebaskan, atau dikasih keringanan potongan pembayaran, paling tidak dalam waktu tiga bulan ini, terangnya

Hanya saja untuk retribusi parkir dan sampah tidak bisa digratiskan, mengingat kalau gratis, siapa yang akan mengatur perparkiran dan mengambil sampah, hal ini akan memunculkan dan menjadikan parkir menjadi semeraut dan penumpukan sampah.

“Silakan ajukan surat, pembebasan, keringanan atau tidak disetujui nanti akan ditindaklanjuti dengan keputusan bupati,”kata Sekda.

Ditambahkan Kepala Bapenda Rinaldo SSTP, M.Si, pembahasan terkait retribusi ini akan dipilah-pilah, bila ada yang ingin digratiskan silahkan diajukan surat paling lambat hari ini.

“Bila memang ada yang digratiskan pilah – pilah misal Disperindag, Perizinan dan Pertanian,”ujar Rinaldo.

Sedangkan Kepala Disprindag Muara Enim, Drs. Syarpuddin, mengatakan untuk bulan April, Mei dan Juni di tahun 2020, akan dilakukan pembebasan retribusi bulanan dan harin di pasar Tanjung Enim dan pasar Muara Enim.

Sementara Kepala Dispora Muara Enim, Drs. Rusdi Khairullah, mengungkapkan sejak dampak Covid-19, retribusi pada GOR Pancasila, Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu, Kolam Renang Bukit Asam dan Stadion Sekundang Bara, ada yang distop,jelasnya.

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here