MUARA ENIM– Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Ir. H. Hasanudin, M.Si, menekankan pihak terkait dalam melaksanakan mekanisme pelaksanaan jaring pengaman sosial harus dapat dipertanggujawabkan dan tidak tumpang tindih.

Hal ini disampaikannya dalam rapat membahas refocusing tahap 2 dalam upaya menaggulangi dampak virus Corona melalui dana APBD dan penyaluran program Pemerintah Pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH), perluasan bantuan sembako serta bantuan langsung tunai melalui Dana Desa (DD), diruang rapat Serasan Sekundang Pemkab Muara Enim, Rabu (29/4/2020)

Menurut Sekda, bantuan sosial jaring pengaman sosial dibidang ekonomi harus jelas dasar hukumnya, sehingga menjadi rujukan dalam penanganan Covid-19.

“Sumber database harus jelas dan verifikasi harus sesuai by name by address,”terangnya

Kepala BPKAD Muara Enim, Armeili Mendri, SE mengatakan, batuan sosial dalam rangka dampak Covid-19 masing – masing SKPD pelaksana, harus menyakini validitas datanya dalam pengajuan RKB, jangan sampai membagi yang salah sasaran.

“Program pusat berupa PKH, program sembako dari bulan April hingga Desember 2020 perluasan program sembako, juga bantuan dari dana desa sebesar Rp 600 ribu dari bulan April hingga Juni 2020,”ujar Kadinsos Kabupaten Muara Enim menambahkan, Drs Bhakty N

Sedangkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim lanjut Bhakty, untuk paket sembako masih menunggu assesment 1 dan 2 dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial,timpalnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here