PRABUMULIH– Tim Advokasi yang tergabung dalam Advocate Legal and Consultant menyatakan akan menindaklanjuti laporan tertulis yang diterima dari Lembaga Swadaya Masyarakat P3B (Pemuda Pribumi Prabumulih Bersatu), Sumatera Selatan.
Hal ini diungkapkan anggota Tim Advocate SAW, Abi Samran SH. Menurutnya pihaknya akan melayangkan somasi terhadap pihak manajemen PNM Mekar Prabumulih.
“Ya mereka, rekan LSM P3B meminta pendampingan advokasi, ke law office kami, dan tim kami akan menyampaikan somasi,” terang Abi Samran, singkat saat dimintai keterangan lewat ponselnya, Rabu (22/04/2020)
Diberitakan sebelumnya, Ketua LSM P3B Ladiansyah, bersama rekannya, juga berapa orang awak media mendatangi Law Office Kantor SAW yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kelurahan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Guna mengajukan pendampingan hukum, atas kuasa yang diberikan kepada pihak Lembaganya terkait keluhan warga selaku Debitur PNM atau Permodalan Nasional Madani Persero Mekar (Membina EKonomi Keluarga Sejahtera), yang merasa berkeberatan terus- menerus ditagih angsuran kredit oleh pihak PNM Mekar tersebut, ditengah wabah Virus Corona Disease atau Covid-19.