PALI — Banyaknya Rapat Paripurna yang tertunda, lantaran disebabkan pandemic covid 19 yang melanda saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar rapat internal terkait pelaksanaan rapat Laporan Keuangan Pertanggungjawabann (LKPJ) Bupati PALI Tahun Anggaran 2019, Senin (27/4/2020)
“Sejak 16 Maret lalu kami telah terima LKPJ dari Pemkab PALI Agenda rapat paripurna terkait LKPJ Bupati TA 2019, semula dijadwalkan selesai pada 7 April 2020, Cuma lantaran status pandemic Covid 19 saat ini pelaksanaanya sempat molor, makanya kita bahas ulang dalam rapat internal ini,untuk melanjutkan rapat paripurna LKPJ Bupati paling lambat 30 April,”kata Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri Ag,
Dikatakan Asri lebih lanjut, Sesuai surat Menteri Dalam Negeri yang ditujukan ke DPRD PALI tertanggal 24 April, bahwasanya DPRD akan mengagendakan ulang rapat paripurna LKPJ yang akan dijadwalkan selambatnya 30 April.
“Yang jelas penyampaian tersebut dalam surat Mendagri LKPJ paling lambat 30 April 2020. Mengenai rapat ini, kita disarankan untuk menggunakan kecanggihan telekomunikasi melalui teleconference atau vidio teleconference”, terang Asri.
Metedo rapat ini juga akan menggunakan protokol kesehatan yang dianjurkan Pemerintah,
“Saya sarankan kita rapat menggunakan teleconference. Kita rapat disini sedangkan Bupati di rumah dinas, nanti ruangan rapat akan diatur oleh Sekretariat DPRD,”sambung Asri.
“Kita sebagai DPRD harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggelar rapat, karna kita tau himbauan pemerintah tidak boleh berkumpul, harus menjaga jarak satu sama lain atau yang dikenal sekarang sebutan distancing social,”tambah Anggota DPRD PALI Fraksi PAN, Darmadi Suhaimi.