PRABUMULIH— Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Prabumulih, resmi diterapkan dengan ditandai pelaksanaan apel gabungan di Tugu Air Mancur kota Prabumulih yang di pimpin Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Elman ST,MM selaku mewakili Walikota Prabumulih, Rabu (27/5/2020)
Dalam pengarahannya, Sekda menyampaikan bahwa penerapan PSBB di Kota Prabumulih dalam rangka memutus mata rantai covid – 19 di kota Prabumulih.
Selanjutnya agar dalam pelaksanaannya berlangsung sesuai yang diharapkan, Sekda meminta masing-masing personil bertugas sesuai dengan tupoksinya, mengikuti alur dan prosedur yang telah ditetapkan, dengan berpedoman pada peraturan walikota Prabumulih nomor 49 tahun 2020, tentang pedoman PSBB dalam penanganan Covid 19 di kota Prabumulih.
Sementara Kapolres Prabumulih diwakili Kabag Ops Polres Prabumulih dalam arahannya Kapolres menyampaikan kepada petugas yang ada, agar mematuhi protokol kesehatan dan mengutamakan keselamatan dan kesehatan petugas.