PRABUMULIH– Ratusan massa yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Prabumulih Bersatu (GMPB) dan Prabumulih Bangkit Bersatu (PBB) mendatangi kantor DPRD Kota Prabumulih, Selasa (30/06/2020).

Kedatangan mereka ke gedung para wakil rakyat tersebut guna menyuarakan penolakan Rancangan Undang-Ubndang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Tak hanya itu, mereka juga meminta Presiden RI Joko Widodo agar membubarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya, sehingga RUU HIP yang terindikasi menyimpang dari Pancasila lolos di Prolegnas.

setelah melakukan orasinya, Massa yang terdiri dari elemen Ormas Keagamaan serta Kepemudaan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE beserta Anggota DPRD lainnya, dan berlangsung di ruang rapat lantai II DPRD kota Prabumulih.

Aksi massa ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan Kepolisian Resort Prabumulih.

Dihadapan anggota DPRD Prabumulih, perwakilan massa menyampaikan tuntutan pernyataan sikap bersama untuk menolak kebangkitan komunisme dan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Berikut isi pernyataan sikap yang disampaikan Ustadz Legiman selaku Koordinator aksi massa

– Mendukung dan siap mengawal Maklumat Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Dewan pimpinan MUI Provinsi Se-Indonesia, No. Kep – 1240/DP-MUI/VI/2020 tentang Penolakan atas RUU HIP.

– Meminta wakil-wakil rakyat di legislatif menghentikan pembahasan RUU HIP di Prolegnas karena tidak menjadikan Tap MPRS XXV Tahun 1966 sebagai dasar dan ada pasal-pasal yang bertentangan dengan Pancasila, serta memberi peluang bangkitnya paham komunisme.

– Menolak kebangkitan kembali paham Komunisme, Marxisme, Leninisme dan semua bentuk paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila dan UUD 1945, dan NKRI.

– Menolak segala bentuk penyimpangan terhadap Ruh Dasar Negara Pancasila, UUD 1945, NKRI, Termasuk peraturan Perundang-undangan yang substansinya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

– Meminta TNI dan Polri mengawal Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dari seluruh anasir yang akan merongrong, mendeskreditkan, bahkan melenyapkan ketiga pilar tersebut.

– Meminta semua elemen bangsa, khususnya Ormas, Ormas Islam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, OKP, Legislatif, Eksekutif, yudikatif menghimpun sumber daya yang ada untuk mencegah munculnya kebangkitan komunisme dan penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Jika tuntutan penghentian pembahasan RUU HIP tidak dilakukan, kami meminta partai pengusung RUU HIP dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena patut diduga partai tersebut telah ditunggangi oleh oknum tertentu yang ingin mengubah ideologi Pancasila secara halus dan sistemis.

– Mendesak aparatur penegak hukum mengusut secara tuntas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (UU No. 27 tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara) oknum inisiator atau oknum lainnya yang patut diduga akan mengubah Pancasila melalui usulan RUU HIP.

– Meminta Presiden membubarkan BPIP karena terbukti tidak menjalankan fungsinya sehingga RUU HIP yang terindikasi menyimpang dari Pancasila lolos di Prolegnas.

Selanjutnya, usai menyampaikan orasi dan melakukan audiensi, serta doa bersama, massa pun kemudian membubarkan diri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here