MUARA ENIM – Wakil Ketua 1 DPRD Muara Enim dari Partai Demokrat, H Ermanadi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Ketua DPRD Muara Enim, setelah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dinonaktifkan lantaran tersandung hukum.
“Sekarang ini, Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim dijabat Ermanadi sesuai dengan SK DPRD Muara Enim No 6 tahun 2020, tertanggal 27 April 2020 tentang Penetapan Ketua Plt Sementara DPRD Muara Enim,” tutur Sekretaris Dewan (Sekwan), Lido Saptoni saat dibincangi, Selasa (30/06/2020).
Masa jabatan Ermanadi sendiri, kata Lido, berakhir dengan sendirinya setelah diterimanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel terkait Plt Ketua DPRD Muara Enim yang telah diajukan.
“Setelah kita terima SK dari Gubernur, secara otomatis jabatan Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim berakhir. Dan digantikan Liono Basuki sebagai Plt Ketua DPRD Muara Enim yang telah diajukan,” terang Lido.
Lido menjelaskan, ditunjuknya Ermanadi sebagai Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim diatur dalam Tata Tertib DPRD Muara Enim Pasal 38, dimana apabila Ketua DPRD berhalangan, maka para Wakil Ketua bermusyarawah untuk menentukan siapa yang bertindak atas nama Ketua DPRD Sementara.
“Sedangkan diusulkannya Liono Basuki menjadi Plt Ketua DPRD Muara Enim diatur dalam Tata Tertib DPRD Muara Enim Pasal 39, dimana apabila Ketua DPRD Muara Enim berhalangan, maka partai pengusung mengusulkan kembali dan diumumkan pada Rapat Paripurna.
Sementara itu, Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim, Ermanadi mengaku penunjukannya sebagai Plt Sementara Ketua DPRD sah secara hukum. Karena telah melalui rapat musyawarah Wakil Pimpinan DPRD Muara Enim sesuai dengan tata tertib yang diatur.
“Saya akan menjalankan tugas dengan sebaiknya. Sembari menunggu keluarnya SK dari Gubernur Sumsel terkait penunjukan Plt Ketua DPRD Muara Enim, yang akan dijabat Liono Basuki dari Partai PDI Perjuangan,” pungkasnya.