MUARA ENIM– Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) menilai system tenaga kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di sector pertambangan sangat merugikan tenaga kerja. Hal ini dikatakan Ketua Umum FSBBM Rahmansyah SH MH saat dibincangi, Rabu (15/7/2020)
“Kita sangat mengecam perusahaan yang menggunakan sistem PKWT terhadap pekerja yang jenis pekerjaannya bersifat tetap, seperti di bidang pertambangan dan pabrik, yang seharusnya menjadi karyawan tetap,”kata Rahmansyah.
Sejauh pengetahuannya, Rahmansyah menduga Perusahaan yang menerapkan sistem PKWT pada pekerjanya, terutama disektor tambang terkesan ada indikasi ingin menghindari pembayaran uang pesangon apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), padahal pesangon adalah hak normatif buruh yang harus diterima oleh buruh.
Oleh karnanya, menyikapi hal ini Rahmansyah berharap, pemerintah khususnya Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk lebih berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan menindak tegas perusahaan yang melanggar, sebab terkait perjanjian kerja ini sudah diatur dalam pasal 59 ayat 1 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Sebagai organisasi yang menaungi para buruh, kita akan terus berjuang agar para pekerja disektor tambang khususnya di Kabupaten Muara Enim bisa diperkerjakan dengan sistem PKWTT atau karyawan tetap di perusahaan tempatnya bekerja,” pungkas Rahmansyah yang menurutnya selama 2019-2020 telah menyelesaiakan 4 permasalahan yang dialami buruh di perusahaan pertambangan.