MUARA ENIM– Menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pencemaran lingkungan di sekitar area tambang batubara PT. Sriwijaya Bara Priharum (SBP), Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ir. Kurmin, M.Si., bersama Camat Tanjung Agung, Sahlan, S.H., M.Si., melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pengelolaan limbah air tambang PT. SBP di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Selasa (25/8/2020)
Saat melakukan pengecekan, Plt. Bupati mendapati kapasitas kolam penampungan limbah (KPL) sudah tidak memadai lagi dengan aktivitas produksi yang kian meningkat, sehingga penyaringan limbah yang masuk ke dalam kolam penampungan tidak tersaring dengan baik.
Kondisi inilah diduga menyebabkan terkontaminasinya beberapa aliran anak sungai di sekitar area tambang. Menyikapi hal tersebut, sesuai saran dari Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Bupati Muara Enim menginstruksikan pihak perusahaan untuk segera menambah KPL dan meningkatkan sistem penjernihan air limbah, agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut Plt. Bupati menegaskan bahwa dirinya tak segan memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha tambang ke gubernur Sumatera Selatan dan mencabut izin-izin terkait yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, jika dalam waktu dekat Pihak PT.SBP tidak mengindahkan instruksinya dan masih mendapat laporan warga mengenai pencemaran lingkungan dari proses kegiatan tambang.
Menurut Plt. Bupati, pencemaran lingkungan dalam kegiatan usaha tambang memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air.
Oleh karnanya ia menghimbau dan menekankan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim, untuk selalu peduli akan kondisi lingkungan serta tidak melakukan pencemaran baik di tanah, udara maupun air,tandasnya.