MUARA ENIM– Berdasarkan hasil rapat seluruh komisi pada siding paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin (24/8/2020), DPRD Kabupaten Muara Enim sepakat mengusulkan wakil bupati yang saat ini menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Muara Enim, H. Juarsah, S.H menjadi bupati definitip.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat usulan pemberhentian bupati dan pengangkatan wakil bupati menjadi Bupati Muara Enim oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Lioni Basuki, B.Sc., kepada Gubernur Sumatera Selatan.
.
Usulan yang diajukan DPRD Kabupaten Muara Enim ini atas dasar telah diterimanya surat pernyataan pengunduran diri dari Bupati Muara Enim non aktif, Ir. H. Ahmad Yani, M.M., beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, meskipun belum mencapai keputusan hukum tetap (inkracht), sehubungan dengan kasus hukum yang dijalaninya, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 Ayat 1 huruf B, maka kepala daerah dapat ditetapkan pemberhentian atas dasar permintaannya sendiri.
.
Sesuai prosedur, maka selanjutnya Gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, akan membuat usulan serupa kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri). Nantinya setelah keluar surat keputusan dari Mendagri tentang pemberhentian bupati non aktif secara tetap, dan pengangkatan wakil bupati sebagai bupati definitif, barulah DPRD Kabupaten Muara Enim dapat melaksanakan rapat pembahasan pelantikan Bupati Muara Enim oleh Gubernur Sumatera Selatan