MUARA ENIM – Keluarga Ahmad Yani (AY) bersama para relawan Sahabat AY membenarkan terkait kabar pengunduran Bupati Muara Enim non aktif Ir H Ahmad Yani MM yang saat ini masih mengikuti proses hukum.
Berdasarkan press relese disampaikan Sabtu (15/8/2020) dikediaman salah satu relawan Sahabat AY, Deni Ismiardi, didampingi Iwan Kurniawan, Yusran, dan Ruspandri mengatakan, pengunduran diri Ir H Ahmad Yani MM sebagai Bupati Muara Enim periode 2018-2023, tertuang dalam surat pengunduran diri tertanggal 10 Agustus 2020, dan surat dimaksud telah disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Muara Enim untuk dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas pengunduran tersebut, secara pribadi H Ahmad Yani MM menyampaikan permohonan maaf kepada para relawan Sahabat AY yang tersebar di Kabupaten Muara Enim. Ahmad Yani juga berpesan kepada bupati Muara Enim definitif nantinya, agar tidak melupakan para simpatisan serta konstituen, yang telah bersama-sama berjuang dan mendukung, karena Beliau menyadari berkat dukungan merekalah sehingga Ir H Ahmad Yani dan MM bersama H Juarsah, SH memenangkan konstentasi Pilkada 2018 lalu.
“Dengan pengunduran diri ini, maka Pelaksana Tugas (Plt). Bupati Muara Enim dapat menjadi Bupati Difmitif, sehingga dapat mengurangi beban psykologis dan lebih maksimal menjalankan roda pemerintahan, untuk itu bapak Ir. H. Ahmad Yani, MM berkeyakinan dan berharap penggantinya dapat meneruskan Visi, Misi dan Program Merakyat yang dicanangkan, serta dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim,”kata Deni.
Terkait proses hukum yang tengah berlangsung, Ahmad Yani telah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang menguatkan Putusan PN Palembang.
Selanjutnya upaya hukum ini dilakukan karena Ahmad Yani dan penasehat hukumnya menilai dan berkeyakinan bahwa Putusan PN Palembang mengandung kesalahan dalam penerapan hukum dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Selain itu adalah upaya untuk mencari keadilan bagi dirinya dan bukan untuk mempertahankan jabatannya.
“Kita sama-sama mengedepankan azaz presumption of innocent atau azaz praduga tak bersalah, yang berarti seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,”katanya.