Artikel ini memuat analisis dari seorang Akademisi ‘Alumni FH Universitas Sriwijaya’ yang pernah ‘Menerima Beasiswa Bank Indonesia’. Dia adalah : Bientang Maharani Khairunnisa.

Perempuan muda berparas Jelita ini mengamati sekelumit polemik dalam kegiatan Penambangan PT. Timah TBK. di Pulau Bangka. Melalui tulisan ini Bientang menyuarakan pendapat nya sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan nya terhadap masyarakat Kepulauan Bangka dengan Sumber Daya Alam yang terkandung didalamnya.

Artikel ini redaksi muat tanpa melakukan perubahan terhadap isi tulisan asli sang Penulis.

Pendahuluan
Apa itu RUPS?
Rapat Umum Pemegang Saham atau yang disingkat dengan RUPS adalah agenda tahunan yang biasa dilakukan sebuah perusahaan. Biasanya perusahaan yang melakukan rapat ini berasal dari Perseroan Terbatas (PT).

RUPS tersebut kemudian akan menjadi wadah bagi pemegang saham untuk menyampaikan pendapat mereka secara formal berdasarkan keterangan atau laporan yang sudah diberikan, bahkan opini publik ikut mempengaruhi pendapat para pemegang saham.

Pendapat tersebut juga patut didengar oleh pemegang saham lain, direksi, dan komisaris. Jika disetujui di RUPS masukkan tersebut akan menjadi perintah paten yang harus dilakukan ke depannya.

Bisa dibilang, masa depan sebuah perusahaan sangat bergantung pada Rapat Umum Pemegang Saham ini. Karena itu lah, RUPS tidak bisa diadakan secara sembarangan.

Saking pentingnya RUPS sebuah perusahaan, negara pun mengaturnya dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007. Bahwa RUPS merupakan ajang para pemegang saham menentukan kebijakan sebuah perusahaan. Dan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 menjelaskan bahwa RUPS ini memiliki fungsi yang sangat penting bagi pemegang saham terutama ketika para pemegang saham menentukan kebijakan perusahaan, dan RUPS terbagi menjadi 2 jenis yaitu RUPS luar biasa dan RUPS tahunan.

RUPS diadakan bukan tanpa tujuan atau goal yang ingin dicapai. Terutama dalam kegiatan RUPS tahunan yaitu untuk menyetujui segala kebijakan atau peraturan yang dibuat perseroan terbatas dalam bentuk laporan. Laporan-laporan yang menjadi pokok dari tujuan RUPS ini meliputi:

1. Laporan Atas Kegiatan Perseroan

Kegiatan perseroan yang dilakukan selama setahun ini harus ada pelaporannya. Hal ini bertujuan agar para penanam saham atau investor sama-sama bisa mengetahui dan mengecek secara langsung apakah dalam kondisi yang stabil atau tidak keuangan yang diinvestasikan pada perseroan terbatas.

2. Laporan Pelaksanaan

Untuk laporan pelaksanaan yang dimaksud di sini adalah laporan sebagai wujud tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan. Jadi dalam upaya pelaksanaan tugas atau kegiatan perseroan sudah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

3. Laporan Keuangan

Laporan keuangan menjadi hal pokok bahkan menjadi poin inti dari diadakannya RUPS ini. Dari laporan keuangan ini bisa diketahui terkait laba atau rugi yang didapatkan oleh perseroan terbatas tersebut. Kemudian dari adanya laporan keuangan ini jadi tahu mengenai perbandingan dengan tahun sebelumnya. Bukan hanya itu saja laporan keuangan harus mencakup semua transaksi yang pernah dilakukan. Apa saja? Mulai dari laporan perubahan modal, neraca akhir tahun, laporan arus kas dan catatan penting dari atasan harus tercantum pada laporan keuangan.

4. Gaji dan Tunjangan

Untuk gaji dan tunjangan ini bukan yang dikeluarkan karyawan tapi lebih ke dewan komisaris dan anggota dewan direksi. Dari diselenggarakannya kegiatan RUPS jadi lebih terbuka mengenai gaji yang didapat oleh para anggota dewan tersebut.

5. Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi

Pembahasan tentang RUPS juga memutuskan siapa nama yang akan menduduki dewan komisaris dan menduduki anggota dewan direksi. Semua nama dewan dituliskan dan diketahui secara saksama dengan para investor agar jelas dewan yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan perseroan terbatas.

6. Rincian Masalah yang Terjadi

Dalam kegiatan yang dilakukan perseroan terbatas semuanya harus terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Dalam kegiatan RUPS masalah yang terjadi dan berpengaruh terhadap kegiatan usaha perseroan terbatas harus dilaporkan juga.

RUPS PT Timah Tbk Akankah Merubah Kebijakan

Kita ketahui bersama PT Timah Tbk perusahaan tambang milik BUMN berkode TINS beberapa hari lagi akan menggelarkan RUPS pada awal bulan April 2021. Hal tersebut diketahui publik setelah perusahaan PT Timah Tbk menyampaikan pengumuman rencana RUPS tahun buku 2020 kepada para pemegang saham dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu yang lalu (17 Februari 2021). Dan ditegaskan oleh Dewan Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK mengatakan pelaksanaan RUPS TINS sesuai dengan peraturan OJK, Peraturan Bursa Efek Indonesia dan anggaran dasar rumah tangga PT Timah Tbk.

Publik pun menunggu hasil laporan-laporan yang disampaikan para jajaran direksi, baik laporan keuangan untung atau rugi, laporan kinerja perusahaan, maupun laporan lain yang dipaparjan oleh jajaran direksi, tentunya sangat mempengaruhi para jajaran direksi dianggap layak atau tidak untuk dipertahankan kembali atau terjadi rotasi, dan bisa jadi adanya penambahan direktorat baru untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dalam mendukung kinerja perusahaan untuk mencapai hasil yang optimal.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi perombakan  jajaran direksinya. Namun semua itu tergantung hasil laporan keuangan dan kinerjanya apakah PT Timah Tbk diposisi yang mendapat untung besar  atau justru buntung alias merugi?

Jajaran Direksi Dan Social License To Operate

Dalam pengamatan penulis beberapa tahun terakhir ini PT Timah Tbk (TINS) dalam melakukan aktifitas exploitasi penambangan berupa pasir timah di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) baik di darat maupun di laut seringkali mendapatkan penolakan atau berpolemik dengan masyarakat di sekitarnya, sehingga PT Timah Tbk bersama mitra perusahaan yang sudah memiliki izin/memegang SPK namun seringkali tidak bisa melakukan aktifitas penambangan/exploitasi dengan aman dan konduksif atau sesuai dengan harapan.

Hal tersebut banyak faktor dan kendala yang dihadapi oleh PT Timah selaku pemegang IUP dan Mitra Perusahaan selaku pemegang izin/SKP, antara lain dapat penulis uraian ;

Tidak sedikit masyarakat kita di Bangka Belitung yang sudah menguasai lahan terlebih dahulu sebelum PT Timah Tbk sempat melakukan exploitasinya, seperti lahan yang berada didalam IUP PT Timah Tbk yang sudah dijadikan lahan tempat tinggal, perkebunan, budidaya udang dan lain-lain sebagainya.

Selain itu, kerapkali terdengar teriakan masyarakat kita yang menyuarakan keinginan untuk menambang di IUP PT Timah, namun tidak diperbolehkan menambang lantaran standar peralatan penambangan tidak memenuhi standar K3L, dan tidak tahu cara untuk mengurus perizinan dikarenakan tidak mempunyai akses/koneksi ke dalam perusahaan, bahkan pengajuan untuk menjadi mitra perusahaan PT Timah Tbk untuk dapat SPK tidak semudah membalikkan telapak tangan hal itu salah satu penyebabnya tidak mempunyai akses/koneksi didalam perusahaan sehingga masyarakat harus perizinan berbulan-bulan panjang tak kunjung jua ditandatangani.

Sedangkan permasalahan exploitasi penambangan di perairan laut walaupun dalam IUP PT Timah namun tidak dapat dilakukan kegiatan penambangan exploitasinya dikarenakan berada dikawasan daerah tangkapan nelayan.

Belum lagi persoalan kontribusi dana CSR perusahaan untuk masyarakat hanya menyentuh sebagian masyarakat nelayan dan pesisir pantai saja.

Sehingga untuk memuluskan aktifitas exploitasi pasir timah di IUP akhirnya PT Timah Tbk terpaksa menggunakan aparat TNI Polri untuk mengamankan IUP baik di darat dan dilaut, sehingga menguras biaya pengeluaran dana operasional yang cukup besar untuk pengamanan aset-asetnya sebagai objek vital negara.

Melihat berbagai contoh permasalah sosial yang diuraikan penulis artinya menjadi tantangan besar buat PT Timah Tbk harus memperbaiki pola kerja yang terkesan ekslusif harus berubah menjadi humanis, dan tentunya harus mempersiapkan jajaran direksi yang layak dan memumpuni yang pantas dapat menyelesaikan permasalahan sosial untuk mendukung target kerja agar tercapai optimal dalam melakukan exploitasi penambangan dengan meminimalisir potensi polemik/konflik dengan masyarakat yang ada.

Barangkali, sudah saat membenahi diri dengan merubah pola kerja dan prilaku kepemimpinan jajaran direksi yang bersikap ekslusif dengan masyarakat, bahkan tanpa pernah turun ke lapisan masyarakat bawah sehingga tidak dapat mengetahui apa yang menjadi keinginan atau aspirasi  masyarakat walaupun hanya sekedar mendengar keluhan/curhat saja.

Dan tidak berlebihan pula jika masyarakat Bangka Belitung atau saya sebagai generasi muda anak negeri Serumpun Sebalai menyampaikan pendapat bahwa sudah saat anak negeri putra-putri terbaik Bangka Belitung yang ada di PT Timah Tbk untuk menduduki jajaran direksi yang mewakili masyarakat Bangka Belitung diberikan kepercayaan khusus untuk menyelesaikan persoalan sosial masyarakat yang menjadi kendala bagi perusahaan dalam akan melakukan exploitasi penambangan di wilayah IUP nya.

Tidak kita pungkiri dengan berjalannya waktu paradigma masyarakatpun terus berubah namun pada dasarnya karakter masyarakat kita sangat baik dan beradab bahkan sangat welcome kepada siapapun, tinggal sejauh mana kita menyelami karakter dan abad masyarakat setempat.

Demikian juga dengan perusahaan harus mempunyai rencana strategis agar tercapai dengan optimal, salah satunya harus berani dan mau perbaiki pola kerja dengan memperhatikan ‘Social License To Operate’ agar PT Timah Tbk sebagai perusahaan tambang yang menjadi kebanggaan Bangsa dan Negara dapat seiring dengan masyarakat Bangka Belitung.

Tuntutan masyarakat pun tidak banyak meminta semoga hasil RUPS PT Timah Tbk selain diperlukan  jajaran direksi yang pintar dalam manejemen perusahaan namun tak kalah pentingnya ada jajaran direksi yang cerdas dalam mengelola persoal sosial masyarakat atau yang paham betul dengan Social Licence To Operate.

Sebelum saya mengakhiri penulisan opini ini izin saya memohon maaf jika pendapat saya tidak berkenan bagi pembaca.

Sejatinya tulisan ini disampaikan sebagai kecintaan saya kepada masyarakat Bangka Belitung dan perusahaan PT Timah Tbk agar ke depan tidak ada lagi atau dapat meminimalisir potensi polemik atau konflik dalam mengelola sumber daya alam berupa pasir timah yang saat ini masih menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat Bangka Belitung dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sandang dan pangan, serta bersama-sama membangun komunikasi dan dapat sinergitas antara PT Timah Tbk dengan masyarakat dapat seiring sejalan dalam mensejahterakan rakyat Indonesia khususnya masyarakat Bangka Belitung.

Tidak ada gading yang tak retak, demikian juga tulisan ini jauh dari kata sempurna namun inilah kepedulianku kepada negeri Serumpun Sebalai dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tak lupa saya ucapan terimakasih kepada Redaksi, Pers/Jurnalis yang telah menaikan tulisan di medianya, tetaplah menjadi garda terdepan sebagai corong informasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan menjaga NKRI harga mati.

Palembang, 30 Maret 2021
Penulis :
Bientang Maharani Khairunnisa, SH
‘Alumni FH Universitas Sriwijaya’
Penerima Beasiswa Bank Indonesia’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here