Chanelinfo.com Prabumulih | Warga Desa Jungai Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih kembali keluhkan terhambatnya pembayaran lahan warga Desa Jungai yang terkena jalur Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera diwilayah Desa tersebut.
Melalui Kepala Desa Iskandar Z, wara Jungai yang lahan nya terkena Pembebasan Jalur Tol ini coba menyampaikan aspirasi dan menyuarakan jeritan hati, mengetuk pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan Pembangunan Tol dan menangani perselisihan lahan ini agar sesegera mungkin menuntaskan persoalan yang ada kemudian melakukan pembayaran sebagaimana mestinya sesuai hak dari warga Desa Jungai tersebut.
Menurut Kepala Desa Jungai, Iskandar Z kepada portal ini, keterhambatan pembayaran Lahan Ganti Rugi Warganya ini lantaran adanya pihak yang juga mengklaim lahan warga nya tersebut.
Padahal kata Kades Iskandar pihak warga Desa Jungai mempunyai surat kepemilikan yang sah atas lahan yang terkena jalur Pembangunan Jalan Tol itu.
“Khusus Desa Jungai Sampai detik ini belum ada pembayaran, karena ada tuntutan tidak jelas itu…” beber Iskandar kepada chanelinfo, Sabtu (27/03/2021).
“Sedangkan warga yang lahannya terkena tol itu sudah jelas-jelas punya semua sertifikat hak milik, sedangkan si penuntut ini kurang jelas kita belum lihat surat-surat mereka ini sampai mana” cetus Kades yang biasa disapa Kandar ini.
“Kami berharap kepada DPR BPN dan Kejaksaan mohon bantuan mohon pertimbangan penyelesaian masalah, karena menyangkut hak-hak warga saya, itu ada yang miskin, sebagian ada janda jadi sangat membutuhkan sekali dana itu untuk menyambung kehidupan mereka” kata Iskandar serius.
Sebenarnya kata Kandar Pihak Perusahaan telah siap untuk melakukan pembayaran ganti rugi tersebut, namun gara-gara ada oknum yang memperselisihkan jadi tertunda.
“Saat itu Perusahaan sudah mau bayar, tapi Karena gugatan itu mereka ada keraguan akan bermasalah dengan hukum” terang Iskandar lagi.
Melalui publikasi ini Kades Jungai Iskandar Z, berharap semua pihak yang berkaitan dengan masalah ini agar bijaksana dan mem pertimbangkan aspek kemanusiaan, karena Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga Desa Jungai yang terkena Jalur Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ini menyangkut hajat hidup dan kemaslahatan warganya.
“Demi terwujudnya keadilan dan kemaslahatan warga Desa Jungai, kami meminta agar persoalan ini diselesaikan secepatnya, dan perlu digaris bawahi kalau Warga Desa kami punya sertifikat kepemilikan yang sah, jadi ganti rugi pembayaran lahan Tol adalah Hak mereka” pungkas Iskandar.
Laporan : Rian Juli
Editor : Anja Rolanza