Chanelinfo.com Jakarta | Setelah sejumlah masukan saran bahkan kritikan Terkait investasi minuman keras, akhirnya pemerintah dengan bijak memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang terungkap dalam aturan peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (02/03/2021).
“Bersama ini saya sampaikan, saya memasukkan lampiran Perpres yang terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden seperti dilansir dari laman Kompas.com.
Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari organisasi organisasi serta pemerintah daerah.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai tanggal 2 Februari 2021. (*)
Sumber: Kompas.com