Chanelinfo.com Muara Enim | Polemik uang pelicin atau dana pelancar urusan seringkali menjadi persoalan yang ujung-ujungnya sama sama saling rugikan baik yang menerima maupun yang memberikan.
Disatu sisi yang tengah berurusan berkepentingan karena keperluan urusannya, saat dimintai ‘uang pelancar’ ini mau saja meskipun tak rela. Sementara di pihak yang mengurus keperluan tadi mungkin merasa sah-sah saja jika ada yang namanya ongkos jasa, meskipun pada dasarnya terkadang urusan administrasi atau dokumen kepemerintahan saat ini gratis adanya.
Nah kata Gratis inilah yang menjadi patokan warga masyarakat umum jadikan acuan saat melakukan kepengurusan dokumen, sehingga apabila ada yang namanya ongkos, meskipun jumlahnya tak terbilang besar namun biasanya akan timbul permasalahan dibelakang.
Warga pun bernyanyi, konsultasi sana sini, bercerita dan melapor. Seperti halnya ulasan artikel kontributor portal ini pada edisi berikut, berdasarkan cerita nara sumber.
Kurang lebih 15 hari yang lalu pada pertengahan Bulan Maret 2021, seorang warga RT 02 Desa Karang Endah, Kecamatan Gelumbang Muara Enim mengurus Surat pengantar untuk Nikah anaknya di Ketua RT kampungnya.
Untung nama warga yang mengurus surat pengantar NA itu sementara Pak RT nya bernama Dadang.
Alih-alih berharap urus dokumen tanpa biaya, Pak Untung malah merasa Rugi lantaran harus merogoh kocek nya bayar 50 ribu. Padahal setahu dia mengurus pengantar NA ini gratis…, namun karena ‘Perlu’ Pak Untung pun mau tak mau bayar juga.
Selang waktu, kisah Pak Untung dan Pak Dadang ini sampai ke telinga kontributor portal ini. Kemudian diklarifikasi kan langsung ke yang bersangkutan yaitu ketua RT 02, Desa Karang Endah yang bernama Dadang.
Namun saat ditanyakan ke Dadang, dirinya mengelak dan bersumpah membawa nama Tuhan, bahwa Uang Rp 50.000 bukan untuk pribadinya, melainkan ‘untuk orang desa’.
Kondisi ini disesalkan oleh warga Desa Karang Endah, Sebut saja Adil pria paruh baya didesa itu mencetuskan dirinya cendrung agar oknum berulah baiknya diganti saja.
“Berharap pada Bapak Kades M Sarpendi memecat atau mengganti Ketua RT itu mencemarkan nama baik Bapak Kades…” serunya.
Sementara Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Endah, yang dimintai komentarnya membantah adanya ongkos jasa semacam itu untuk kepengurusan Surat pengantar Nikah.
“Pemdes tidak pernah memungut biaya sepeserpun” kata Kasi Pelayanan Desa ‘Hariyanto’ menjelaskan kepada kontributor portal ini.
Sekedar tambahan informasi bahwasanya kepengurusan surat menyurat keperluan Nikah itu memang Gratis Tanpa Dipungut Biaya, bahkan jika melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama itu juga Gratis.
Yang ada biaya nya itu jika menikah dirumah yang resmi untuk Kas Negara itu sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah).
Laporan : Alfian Syukri
Editor : Anja Rolanza