Chanelinfo.com Surabaya | Polsek Rungkut Surabaya menggelar operasi yustisi bersama tiga pilar. Operasi yustisi ini dilaksanakan di jalan Raya Merr Gunung Anyar pintu masuk Kota Surabaya sebelah timur, Selasa (13/4/2021).
Kanit Bimas Polsek Rungkut Surabaya AKP Surip mengatakan bahwa menggelar operasi yustisi untuk memantau masyarakat yang tidak memakai masker juga memantau pengendara mobil, truk dan pik’up yang duduk bertiga sudah melanggar Porkes Perwali no 10 tahun 2021, kata Kanit Bimas Polsek Rungkut Surabaya AKP Surip kepada awak media Java Crime.
Pelanggar Porkes Perwali yang melanggar di tilang hanya KTP oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya, bila pelanggar mau ambil KTP di kenakan denda sebesar Rp 150 ribu/pelanggar, kata Kepala Satpol PP Kecamatan Gunung Anyar Surabaya Andi.

(wisnu)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here