Chanelinfo.com Prabumulih | Usulan Pemerintah Kota Prabumulih, mengenai Infrastruktur Pembangunan Talud Sungai Kelekar dan Jembatan mendapat respon positif dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana di Kota Prabumulih Tahun 2021.
Hal ini diaplikasikan langsung dengan kunjungan Kerja Tim. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi tersebut selama tiga hari di Kota Prabumulih, satu minggu lalu, mulai Rabu (02/6/21) hingga Jum’at (04/6/21).
Tim BNPB Turunkan Tim Verifikasi yang di wakili oleh Kasubdit Inventarisasi dan Analisa, Bapak. Syavera, ST, MM dan Tim.
Tim BNPB menurunkan tim Verifikasi ke Kota Prabumulih yaitu untuk menindaklanjuti usulan Pemerintah Kota Prabumulih untuk pembangunan infrastruktur berupa Talud Sungai Kelekar dan Jembatan. Meski di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda, usulan dan progres pembangunan tetap harus berjalan.
Kedatangan Tim BNPB yang di wakili oleh.
Kasubdit Inventarisasi dan Analisa, bapak. Syavera, ST, MM. Disambut hangat oleh bapak Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dengan di dampingi langsung oleh Kadin PUPR Kota Prabumulih H Beni Akbari ST. Kalaksa BPBD Kota Prabumulih. Kaban BAPPEDA Kota Prabumulih dan Kaban BPKAD Kota Prabumulih.
Saat kegiatan tersebut di atas di konfirmasikan langsung oleh PD. IWO Kota Prabumulih, kepada H Beni Akbari ST. Kepala Dinas PUPR Kota Prabumulih, saat beliau usai mengikuti kegiatan rapat dinas di ruang rapat lantai 1 Gedung Pemkot Prabumulih, Selasa (08/6/21) Pukul. 11.00 Wib, beliau membenarkan adanya kegiatan tersebut dan kita sama – sama berdoa semoga apa yang di harapkan oleh semua warga Kota Prabumulih dapat segera terlaksana,”terangnya.
Sejarah singkat mengenai (BNPB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana, adalah sebuah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, adapun BNPB Bidang rehabilitasi dan konstruksi dilakukan sebagai upaya pengendalian proses rehabilitasi dan rekonstruksi dan percepatan pembangunan.