Chanelinfo.com Prabumulih | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabumulih Sebenean yang diketuai oleh Abi Samran, SH mulai mensosialisasikan diri ditengah masyarakat Kota Prabumulih,

Sosialisasi yang pertama digelar di Kecamatan Prabumulih Timur diikuti oleh 8 kelurahan dan diikuti langsung Camat Prabumulih Timur Joni Panhar, ST, pada Rabu (14/7/21).

Dalam sambutannya, Abi Samran, SH memberikan penyuluhan tentang pentingnya sadar hukum sejak dini agar bisa bisa mendapat keadilan ditengah permasalahan yang dihadapi.

Tak hanya itu, LBH Prabumulih Sebenean merupakan bantuan hukum yang diberikan secara gratis bagi masyarakat Prabumulih yang memiliki masalah hukum yang dihadapi.

“Kita tujukan bagi masyarakat kurang mampu, LBH ini murni gratis untuk pendampingan hukum” jelasnya seraya mengatakan ada kriterian yang bisa dipenuhi untuk memakai jasa hukum gratis LBH ini.

Diantara syarat tersebut yakni, Masyarakat yang tidak mampu dengan dibuktikan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan Desa setempat, memiliki Kartu KIS,KIP atau sejenisnya yang merupakan bantuan masyarakat miskin dari Pemerintah.

“Yang paling penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa LBH gratis wajib membuat surat permohonan langsung ke kantor LBH Prabumulih sebenean dijalan Sudirman samping RM.Dieng” lanjut Samran sapaan akrabnya.

“Kami siap mendampingi warga tak mampu” janji Samran

Sementara itu, Joni Panhar Camat Prabumulih Timur menyambut baik program bantuan hukum gratis yang disosialisasikan oleh LBH pimpinan Abi Samran, dirinya menilai banyak masyarakat yang tersandung masalah hukum namun tak mengerti apa kegunaan hukum dan seperti apa bantuan .

“LBH ini kita harap bisa membantu masyarakat miskin ya, apalagi sekarang banyak masyarakat yang bermasalah hukum tapi tidak mampu sewa pengacara untuk mendampinga” ujarnya.

Masih kata Joni, LBH Prabumulih Sebenean diharapkan bisa menyebar disejumlah daerah di Kota Prabumulih agar masyarakat lebih dekat dan tau keberadaan Lembaga Bantuan Hukum gratis ini. (tau/sn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here