Adu-adu Lembaga Negara Lewat Kelompoknya Sendiri, Drama Berseri 75 orang TMS Selesai Disini
Chanelinfo.com Jakarta | Respon keberatan yang disampaikan KPK atas LAHP Ombudsman harus dilihat sebagai sikap saling menghormati antar Lembaga Negara. Karena keberatan yang KPK disampaikan berlandaskan aturan yg berlaku.
Berdasarkan peraturan ombudsman nomor 48/2020 pasal 25 ayat 26 poin B, apa yang disampaikan KPK, menunjukkan bahwa KPK tetap pada jati dirinya yang independen dan tetap pula bersikap sesuai koridor hukum. Hal ini penting dan harus digarisbawahi karena begitulah harusnya citra diri insan KPK.
KPK telah bersikap benar berdasarkan pada sistem dan aturan yang benar. Konsistensi ini perlu dipahami publik. Sebab bagi siapapun yang merasa benar tanpa sistem dan aturan, itu namanya ngotot. Ngotot merasa paling benar sendiri bahkan mencap yang lain pasti salah, malah nyata mirip paradigma kelompok yang sukanya mencipta keresahan di masyarakat.
Respon KPK juga merupakan sikap bijak atas diciptakannya problem tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara. Otak-atik opini semau sendiri dan adu-adu lembaga negara lewat kelompoknya sendiri hanyalah drama berseri-seri dari 75 orang TMS yang selesai sampai disini.
Dulu mereka menolak UU no. 19 tahun 2019. Melakukan unjuk rasa dan menjadikan gedung KPK markas; posko untuk membuat alat peraga unjuk rasa. Terus mereka turun ke jalan unjuk rasa menyatakan menolak UU 19 tahun 2019 bahkan menyatakan akan mengundurkan diri dari KPK.
Tapi setelah itu, ketika UU tersebut berlaku, mereka bertahan di KPK. Sekarang, statusnya sudah tidak memenuhi syarat utk menjadi ASN, terus merengek rengek minta supaya diluluskan. Ini drama yang semakin tidak menarik.
Pun Drama sudah tidak menarik, malah semua pihak didatangi diminta dan agar mendapat endorsan. Padahal kalau ada malu, begitu tidak lulus ya langsung keluar dari kpk. *Ayo ngaca, kalau buruk muka cermin dibelah, itu yang memalukan.*
*Ahmad Aron H*
Peneliti L-SAK