Chanelinfo.com Jakarta | Menjelang hari lahirnya yang ke 4 pada tanggal 27 Oktober 2021 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia sampaikan prihal layanan sertifikasi anggota melalui e-sertifikat.
Layanan e-sertifikat yang dibuat menyatu dengan website IMO-Indonesia tersebut diharapkan menjadi nilai tambah sekaligus memberikan kemudahan kepada seluruh Dewan Pimpinan di Wilayah dalam melakukan perekrutan anggota.
Adapun, bagi anggota yang sudah terdaftar dan memiliki sertifikat model lama per 27/10 besok sudah dapat melakukan pembaharuan dan memiliki sertifikat model baru dengan mengakses layanan e-sertifikat pada website imo-indonesia.com
“Nanti sama-sama kita launching di acara HUT IMO Ke-4”, ujar ketua umum IMO-Indonesia Yakub Ismail, Minggu 24/10 di bilangan Jakarta Pusat.
Yakub juga menuturkan bahwasanya untuk mendapatkan e-sertifikat tersebut calon anggota IMO-Indonesia tidak dipungut biaya ‘ALIAS GRATIS’.
Namun sebelumnya, setiap badan usaha media yang akan menjadi anggota IMO-Indonesia, terlebih dahulu harus membuat pernyataan sebagai syarat menjadi anggota IMO-Indonesia, selanjutnya media wajib mengisi data dan termasuk mengupload beberapa dokumen, jelas Yakub.
IMO-Indonesia berharap dengan inovasi e-sertifikat ini mampu menjadi solusi sebaran anggota secara masif di 514 Kabupaten / kota secara nasional kedepan.
Karena meski di beberapa Provinsi belum terbentuk Dewan Pimpinan Wilayah tetap memungkinkan untuk dapat melakukan penerimaan anggota dikarenakan administrasi yang terpusat.
Dengan demikian, target 5 tahun pertama IMO-Indonesia hadir di seluruh Provinsi lengkap dengan Kabupaten / Kota secara nasional memungkinkan dapat segera terwujud, tutup Yakub.