Chanelinfo.com Jakarta | Firdaus Komar, salah seorang dari 57 ahli pers dari Dewan Pers yang akan dikukuhkan oleh Ketua Dewan Pers Prof Muhammad Nuh, di Swiss-Belhotel, Serpong, Banten, Minggu (21/11).

Kegiatan dilaksanakan secara hibrid, Firko, panggilan akrab Firdaus Komar bersama sebanyak 29 orang ahli pers secara offline dan 27 ahli pers dikukuhkan secara online melalui Zoom meeting.

Menurut Firko, yang juga Ketua PWI Sumsel, proses penetapan ahli pers melalui serangkaian assesment oleh Dewan Pers setelah melalui tahapan test termasuk mengikuti pelatihan dan penyegaran ahli pers.

Menurut Firdaus, dalam praktiknya selama ini beberapa perkara pers telah sering diminta oleh aparat penegak hukum untuk sharing atau curah pendapat mengenai perkara pers. Hanya saja selama ini wewenang itu bukan sebagai ahli pers dewan pers.

Dengan ditetapkan sebagai ahli pers dewan pers, jika terjadi perkara pers dari pihak dapat mengajukan keterangan ahli dari dewan pers,
ujar Firko mengingat saat ini bertumbuhnya  flatform media baru maka bukan tidak mungkin akan meningkatnya eskalisasi perkara pers.

Sesuai dengan pedoman dibentuk Ahli Pers, untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pers sesuai Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melaksanakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 13 tanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

Merujuk pada Pedoman Dewan Pers tentang Keterangan Ahli dari Dewan Pers bahwa Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas sebuah perkara pada semua tingkatan proses hukum.

Ahli dari Dewan Pers adalah seorang yang memiliki keahlian khusus yang memberikan keterangan sesuai keahliannya atas nama Dewan Pers.

Adapun yang dimaksud Ahli dari Dewan Pers berasal darii orang yang dipilih atau ditunjuk secara resmi oleh Dewan Pers yang telah memiliki Sertifikat Ahli yang dikeluarkan Dewan Pers.

Syarat menjadi Ahli dari Dewan Pers bersedia dan memenuhi persyaratan, mendukung  dan menjaga kemerdekaan pers.Menerapkan  UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai pedoman, baik filosofi maupun teknis pengaturannya, antara lain, menolak kriminalisasi karya jurnalistik dan denda yang tidak proporsional.Mempunyai pendapat tentang kemerdekaan pers yang sesuai dengan Dewan Pers. Memiliki keahlian di bidang pers dan atau bidang lainnya yang terkait dengan proses pemeriksaan perkara.
Memiliki integritas pribadi di bidang keahliannya. Bersikap adil (sense of fairness) dan obyektif (sense of objectivity).

Dalam pekerjaannya, Ahli dari Dewan Pers dapat memberikan keterangan dalam perkara hukum pidana, perdata maupun bidang hukum lain.

Ahli dari Dewan Pers dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas resmi dari Dewan Pers yang ditandatangani oleh Ketua dan atau Wakil Ketua Dewan Pers.

Dalam melaksanakan tugas, Ahli dari Dewan Pers tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan perkara. Rapat Pleno Dewan pers yang menentukan ada atau tidaknya konflik kepentingan itu.
Dalam suatu perkara dapat dihadirkan lebih dari satu Ahli dari Dewan Pers dan Ahli dari Dewan Pers tidak dapat memberikan keterangan untuk dua pihak atau lebih sekaligus yang berlawanan dalam perkara yang sama.

Semua pihak dalam perkara yang terkait dengan pelaksanaan kemerdekaan pers dapat mengajukan permintaan Ahli dari Dewan Pers.
Selanjutnya Permintaan Ahli dari Dewan Pers diajukan kepada Dewan Pers dan kemudian
Dewan Pers dapat mengabulkan atau menolak pengajuan permintaan Ahli berdasarkan pertimbangan untuk menjaga kemerdekaan pers melalui Rapat Pleno atau rapat yang khusus membahas untuk itu. @

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here