Chanelinfo.com Semarang | Momentum Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/11/2021), menjadi momentum bersejarah kerjasama antara JMSI dengan Universitas Pembangunan Nasional ‘Veteran’ (UPNV) Yogyakarta.

Karena di momentum itulah, Ketua Umum JMSI, Teguh Santosa menandatangani nota kesepahaman dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UPNV Yogyakarta. Sedangkan di pihak UPNV Yogyakarta ditandatangani oleh Dekan Jurusan Komunikasi UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Dr. Machya Astuti Dewi, M. Si.

Penandatanganan note kesepahaman itu disaksikan oleh anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, yang juga dipercayai menjadi Ketua Dewan Pakar JMSI.

“Pada hari ini, kita akan menandatangani nota kerjasama bersejarah, antara JMSI dengan UPN Veteran Yogyakarta,” ujar Ketua Umum JMSI Teguh Santosa.

Karena, lanjut Teguh, melalui kerjasama ini, maka para anggota JMSI di seluruh Indonesia yang ingin menyelenggaran Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk para anggotanya, bisa diuji oleh Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan (LPKW) UPNV Yogyakarta.

“Dan Ibu Susi ini adalah guru saya,” ujar Teguh Santosa sambil bertukar dokumen nota kesepahaman dengan Direktur LPKW UPNV Yogayarta, Susilastuti yang didampingi oleh penguji UKW LPKW UPNV Yogayarta, Saibansah Dardani.

Sementara itu, Susilastuti mengatakan, nota kesepahaman ini melingkupi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Sehingga, cakupan kerjasama kedua lembaga itu cukup luas dan tidak hanya sebatas uji kompetensi wartawan saja.

“Kesepahaman UPN Veteran Yogyakartan dengan JMSI ini cukup luas, karena melingkupti Tri Dharma Perguruan tinggi, tidak hanya sebatas UKW,” ujar Susilastuti.

Ada empat bidang kerjasama yang telah disepakati. Yaitu, kedua belah pihak
sepakat melakukan kerjasama dalam bidang; pertama, Pendidikan dan Pelatihan Wartawan anggota JMSI.

Kedua, Penyelenggaraan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Ketiga, Penyelenggaraan Pertemuan dan Diskusi Ilmiah. Terakhir, Penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan

Dan nota kesepahaman ini, lanjut Susilastuti, berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here