Chanelinfo.com Nasional | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan sejumlah orang di Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Penahan tersebut masih terkait OTT KPK di Muara Enim pada tahun 2019 yang lalu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta juga terkait penggesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019.
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah orang yang ditahan KPK itu berasal dari unsur legislatif.
Berikut nama-nama para anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
a. AFS (AGUS FIRMANSYAH, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
b. AF (AHMAD FAUZI, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
c. MD (MARDALENA, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
d. SK (SAMUDERA KELANA, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
e. VE (VERRA ERIKA, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2019 s.d 2023
f. DR (DARAINI, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
g. EH (EKSA HARIAWAN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
h. ES (ELISON, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
i. FA (FAIZAL ANWAR, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
j. HD (HENDLY, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
k. IR (IRUL, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
l. MR (MISRAN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019
m. TM (TJIK MELAN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019;
n. UP (UMAM PAJRI, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019; dan
o. WH (WILLIAN HUSIN, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode Tahun 2014 s.d 2019.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung mula Bui tanggal 13 Desember 2021 s/d 1 Januari,” kata Ali Fikri saat konferensi pers di Gendung Merah putih , Senin (13/12) pada pukul 19.30 wib.(red)