Chanelinfo.com Nusantara | Perangkat Desa dapat diartikan sebagai unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, pada Pasal 2 ayat (2) huruf b diatur bahwa calon Perangkat Desa harus berusia Minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat diangkat menjadi Perangkat Desa. Selanjutnya pada Pasal 5 ayat (3) huruf a diatur bahwa Perangkat Desa di berhentikan ketika usianya sudah genap 60 (enam puluh ) tahun.
Berdasarkan dua pasal sebagaimana yang penulis sebutkan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa perangkat desa melaksanakan tugasnya sejak diangkat menjadi perangkat desa sampai dengan usianya mencapai 60 tahun.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, maka berubahlah mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, artinya sebelum Pemerintah menerbitkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa kerja perangkat desa hanya selama 5 tahun mengikuti masa bhakti kepala desa. Ketika seorang kepala desa habis masa bhaktinya, maka secara otomatis perangkat desa juga berakhir masa bhaktinya, dan kepala desa yang baru akan mengangkat kembali perangkat desa yang baru.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, masa kerja perangkat desa tidak terpengaruh dengan adanya pergantian kepala desa yang baru.
Bisakah Kepala Desa memecat Perangkat Desa?
Sebelum kita bahas tentang bisa atau tidaknya kepala desa memecat perangkat desa, kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan pemecatan perangkat desa, pemecatan perangkat desa artinya pemberhentian Perangkat Desa secara paksa sebelum masa bhaktinya habis.
Selanjutnya kita pahami dulu mekanisme pemberhentian perangkat desa, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5, ayat (1) dan (2) berikut ini:
Pasal 5
(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
(2) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.
Bila kita tinjau dari Pasal 5, pemecatan perangkat desa berarti melaksanakan ayat (2) huruf c, artinya secara aturan perangkat desa bisa di pecat.
Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa
Perangkat Desa memang bisa dipecat atau diberhentikan dari jabatannya, tetapi pemecatan atau pemberhentian tersebut harus mengikuti aturan tentang mekanisme pemberhentian perangkat desa, tidak bisa dipecat secara sepihak atau tanpa alasan yang kuat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Mekanisme Pemecatan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat (3),(4),(5) dan (6) (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa
(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.
(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.
(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa
Berdasarkan ayat (5) tersebut diatas dapat di simpulkan bahwa mekanisme pemecatan perangkat desa adalah sebagai berikut :
perangkat desa yang akan diberhentikan melanggar Pasal 5 ayat (3) dan harus bisa di buktikan dan didukung dengan pakta.
Kepala Desa berkonsultasi dengan Camat tentang pemberhentian Perangkat Desa.
berdasarkah hasil Konsultasi antara Camat dan Kepala Desa, camat menerbitkan rekomendasi tertulis apabila pemberhentian yang diusulkan oleh Kepala Desa memenuhi syarat.
selanjutnya berdasarkan rekomendasi tertulis dari Camat, Kepala Desa membuat Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
Keputusan Kepala Desa Tentang Pemberhentian Perangkat Desa disampaikan kepada Camat paling lambat 14 hari setelah ditetapkan.
Selengkapnya untuk lebih memahami tentang mekanisme pemecatan perangkat desa oleh kepala desa silahkan pelajari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.