Tersangka Penipu Bayar Hutang Pakai Cek Kosong Rp 150 Juta Ditangkap Polisi
Chanelinfo.com Aceh | Dilansir di TRIBUNNEWS.COM terjadi Kasus penipuan dengan pemberian cek kosong terjadi di Kota Banda Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 34 tahun berinisial MI.
Ia tercatat sebagai warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
Sementara korbannya bernama Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh. Akibat kejadian ini, Arjuna kehilangan uang hingga Rp 150 juta.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Korban Aplikasi Binomo Sampai Ingin Bunuh Diri karena Merasa Ditipu
Sedangkan MI sudah diamankan oleh Personel opsnal Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (4/2/2022) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari proses peminjaman uang yang dilakukan pelaku kepada korban pada Selasa, 15 Januari 2019 lalu, lokasi di Bank BRI Syariah Jalan Tgk Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pada saat itu pelaku MI berdalih meminjami uang dari korban sebesar Rp 150 juta untuk modal uang main proyek.
Karena merasa kenal dengan pelaku dan tanpa menaruh curiga, korban pun langsung meminjamkannya setelah pelaku meyakinkan korban akan segera mengembalikannya.
Sesuai waktu yang telah dijanjikan antara korban dan pelaku, Arjuna pun meminta kembali uang miliknya yang dipinjamkan sebelumnya oleh tersangka MI.
Lalu, lanjut Kasat Reskrim Kompol Ryan, pelaku Mi pun langsung menyerahkan dua lembar cek kepada korban dengan total nilai uang yang tertera di dalam cek tersebut sebesar Rp 150 juta sebagai pengganti uang korban.
“Pada saat menerima dua lembar cek, korban tidak curiga sama sekali.
Tapi, di saat korban bermaksud mengkliringkan kedua lembar cek tersebut, pihak bank mengatakan bahwa di dalam saldo cek itu kosong dan tidak cukup dana.
Maka pihak bank pun mengeluarkan surat penolakan,” terang Kompol Ryan.
Baca juga: KRONOLOGI Luna Maya Kena Tipu Jutaan Rupiah, Berawal dari Tawaran Hadiah Rp 800 Ribu
Terhadap penipuan yang dialami oleh korban, Arjuna pun memutuskan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari penanganan kasus penipuan dalam proses pembayaran utang tersebut Polisi menyita dua lembar cek, masing-masing satu cek Nomor CB 064906 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Januari 2019 sejumlah Rp 80.000.000 dengan Nomor Rekening1020166289.
Lalu, satu cek dengan Nomor CB 064907 Bank BRI Syariah Cabang Medan tanggal 15 Februari 2019 sejumlah Rp 70.000.000 dengan Nomor Rekening 1020166289.
Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Misran Asri