Chanelinfo.com Muara Enim | Reputasi FAHLEZI alias ‘Wak Fet’ sebagai ‘Bandar (BD) Narkoba Ngetop diwilayah Kabupaten Muara Enim’ akhirnya berakhir lewat operasi Tim BNN. Pedagang Barang Haram ini disebut cukup terkenal dikalangan ‘Pemain Narkoba’ yang katanya menurut kabar angin susah terjaring’, namun lewat kepiawaian Tim BNN, Wak Fet yang Lihai bagaikan bajing loncat, sepak terjangnya harus terhenti setelah dijebloskan kedalam jeruji besi.
Berikut kronologi penangkapannya yakni Pada Selasa (31/05/2022) sekira 12.30 Wib tim BNN Muara Enim menerima informasi dari masyarakat bahwa baru saja ada pengiriman narkotika ke wilayah Muara Enim dari Kab Pali. Narkoba yang dikirim itu sudah diterima oleh seorang terduga Bandar yang bernama DD, dkk bertempat di Desa Lubuk Empelas.
Informasi ini pun ditindaklanjuti Tim BNN dengan langsung melakukan penyisiran ke Pondok Pelaku didekat sawah di Dusun II Desa Lubuk Empelas, Kec.Muara Enim, Kab.Muara Enim, pada pukul 13.00 WIB.
Saat menggerebek, tim BNN berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus ukuran sedang yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto lk 11, 82 gram.
– 1 (satu) butir diduga narkotika jenis ekstasi motif kaki warna kuning stabilo dengan berat 0,79 gram dan 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,48 gram, selain itu tim BNN juga mengamankan seperangkat alat hisap (bong), dan Uang Tunai senilai Rp. 1,7 juta.
Dramatisnya saat akan dilakukan penggeledahan lanjutan kerumah pelaku, keluarga pelaku mulai ramai karena lokasi penangkapan ditengah persawahan yang menyulitkan akses untuk keluar, sehingga untuk mengantisipasi kemungkinan yang tak diinginkan tim BNN Muara enim bergegas mengamankan Pelaku berikut Barang Bukti ke kantor BNN Muara Enim.
Dari hasil interogasi awal, pelaku menerangkan bahwa paket narkotika yang diduga narkotika jenis shabu dan ineks tersebut didapatkan dari Bandar dari Kabupaten Pali inisial “R” dan saat kejadian tersebut, pelaku ‘Wak Fet’ sedang menunggu pembeli a.n “RM” dari Tanjung Enim.
Terpisah, Kepala BNN Muara Enim AKBP Irzan Haryono, SH, M.Si kepada portal ini mengungkapkan bahwa pihaknya memang telah beberapa waktu mengamati pergerakan ‘Wak Fet’ sebagai Bandar Narkotika dan menjadikannya sebagai salah satu target operasi.
“Terduga bandar ini dikenal cukup licin, dan tim kami cukup lama melakukan pengintaian, dan saat ini kami masih akan terus melakukan pengembangan jaringannya, karena diduga kuat Wak Fet ini peredarannya hingga ke berbagai kecamatan di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat, dengan omzet puluhan juta rupiah” bebernya.
Dijelaskan pula untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)