Chanelinfo.com Muara Enim | Harta waris berupa lahan seringkali jadi pemicu perselisihan bahkan kecekcokan. Pudarnya kepatuhan akan norma agama acap merasuki jiwa seseorang menjadi sosok ‘maruk’ harta buta hati nurani sampai tega mengakui yang bukan hak miliknya.
Seperti halnya konflik dialami oleh Arfendi bin Riamim, warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Kepada sejumlah awak media Pria paruh baya ini mengungkapkan kegundahan hatinya lantaran merasa ‘Tanah Lahan Warisan Milik mendiang Ayah nya’ telah diserobot alias dicaplok lantas dijual oleh LY, yang ada jalinan pertalian keluarga dengan dirinya.
“Aku ini anak Tunggal kandung Bapak ku Riamim (almarhum)…, dan beliau bahkan sebelum meninggal mengamanatkan, menyampaikan secara lisan, dihadapan emak waktu masih hidup agar tanah lahan di Bukit Kancil (nama lokasi lahan) aku yang mengurus dan mewarisinya setelah mereka, LY itu statusnya memang cucu Bapak ku Riamim, tapi soal jual lahan tidak ada kaitannya dengan hubungan keluarga ” ungkap Pria yang disapa Indi ini dengan nada meninggi, saat dibincangi dikediamannya.
Disebutkan Arfendi, Lahan warisan mendiang ayahnya tersebut telah dikuasai bahkan belum lama ini telah dijual Pihak LY, ke Perusahan yang belakangan diketahui adalah PT. Bomba.
Sementara lahan yang dicaplok dan dijual oleh pihak LY menurut keterangan Arfendi, seluas 1,5 Hektar.
“Yang mereka jualkan itu ada 1,5 Hektar, saya tidak terima saya tidak pernah memberikan, atau menghibahkan, atau mengover alihkan, atau menjual kepada LY pribadi maupun keluarga dia yang lain, nah sekitar 3 minggu an lewat saya dikabari kalau dia jualkan tanah itu…, Wajar kalau saya kesal, dari mana dia surat nya coba fikirkan” kata Arfendi yang didampingi Pengacara Abi Samran, SH.
Diceritakan oleh Arfendi mendiang ayahnya Remim mempunyai isteri selain ibunya, dan seperti disebutkan diawal bahwa Arfendi merupakan anak tunggal dari pernikahan kedua orang tua mereka. Mendiang Remim menginggal sekitar 35 tahun silam sementara ibu kandung Arfendi wafat pula pada tahun 1991, dan Lahan yang jadi permasalahan merupakan harta hak milik pasangan mendiang pasangan orang tua Arfendi.
Dikatakan sebelum nya LY yang merupakan jalur keluarga dari isteri muda mendiang Riamim ini, saat masih hidup tidak pernah mengutak atik lahan itu, namun belakangan sejak kematian ibu kandung Arfendi, pihak LY mulai ‘melancarkan Aksi’ nya.
“Pada tahun 2000 an Lis mulai memepet kami untuk membuka lahan mau tanam sawit, ya saya tidak menyangka kalau akhirnya mau memiliki bahkan menjual nya karena mungkin tergiur harga yang ditawarkan perusahan itu…” ucap Arfendi.
Untuk menyelesaikan polemik ini Arfendi akan menempuh jalur hukum dengan mengkuasakannya kepada Penasehat Hukum keluarganya yaitu Abi Samran, SH.
Lawyer Abi Samran, SH mengutarakan bahwa pihaknya saat ini tengah mwngumpulkan data untuk langkah selanjutnya.
“Apa yang disangkakan klien kami Arfendi, atas adanya dugaan penyerobotan Lahan tentunyabakan ada konsekuensi hukumnya, dan jalur itu yang akan kita tempuh, kita lihat kedepannya nanti hasil final putusan hukum jika memang harus itu yang kita tempuh sesuai keinginan klien kami” ujar Pria yang akrab disapa Abi ini.
Pada saat bersamaan pengakuan kepemilikan Lahan milik Arfendi yang merupakan ahli waris sah ini juga dikuatkan oleh sepupunya yaitu ibu Lamsia.
“Ya aku ini sepupu Arfendi, orang tua kami besaudara jadi kami tahu benar kalau tanah itu punya Bak (Bapak Riamim) dia, dia yang mewarisinya karena anak tunggal” kata Perempuan paruh baya ini kepada awak media.
Selain itu ada juga saksi lainnya yaitu Pemilik lahan yang berbatasan, yaitu Pria bernama Riki Noviandi.
“ya, Lahan saya berbatasan dengan punya Indi (Arfendi)” akunya mwngiayaratkan bahwa lahan yang disebut dicaplok dan dijual memang tanah milik Arfendi.
Tak hanya menceritakan persoalan nya saja, Arfendi dan beberapa keluarganya bahkan mengajak awak media, beserta PH nya untuk meninjau langsung ke lokasi lahan dimaksud di areal perkebunan warga Desa Tanjung Menang yang dinamakan Bukit Kancil, dengan jarak tempuh sekita 15 menit perjalanan dengan menggunakan kendaraan motor. (Anja’)