Chanelinfo.com Prabumulih | Pekerja Rumah Sakit (RS) Swasta di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) keluhkan kebijakan Pihak Rumah Sakit yang diduga memberikan upah tak sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal tersebut tersingkap berdasarkan adanya surat aduan pihak karyawan RS Swasta di Prabumulih yang ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Prabumulih dan ditembuskan ke Walikota Prabumulih, Senin (20/2/2023).

Berdasarkan isi surat itu, diketahui bahwa karyawan RS Swasta di Prabumulih itu pernah menyampaikan perihal kenaikan gaji namun diancam dengan pemecatan sepihak.

Dari penelusuran media ini dengan membincangi sejumlah karyawan tersebut tanpa sepengetahuan mereka, kami mendapati informasi jika RS Swasta di Prabumulih itu mempekerjakan karyawan dengan jabatan ganda bahkan rangkap tiga, namun gajinya tetap sama dengan karyawan yang satu jabatan saja.

Berdasar kan informasi yang awak media, gaji pokok yang diterima sejumlah karyawan bervariasi sebesar Rp 500-700 ribu yang jauh dari nilai UMP Sumsel yang telah diedarkan Walikota Prabumulih dengan nomor surat 561/91/Dinker/2023, point 1 dengan besaran sejumlah Rp. 3,4 jt.

Tak hanya itu, media ini juga mendapati informasi gelombang pengunduran diri sejumlah karyawan RS Swasta telah terdengar karena diduga puluhan tahun bekerja pihak manajemen menuntut hak kepada karyawan namun tak memberikan upah yang sesuai.

“dak sesuai Kalo gaji Rp.2,5 an juta pak” jelas narasumber yang enggan diidentitasnya disebutkan saat dibincangi awak media

Staff Humas RS. Fadhilah Deny Alamsyah ketika ditemui dikantornya tidak bisa memberikan penjelasan tentang aduan sejumlah pekerja RS Swasta yang dimaksud.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk menjawab semua pertanyaan itu pak, ada kepala staff kami yang lebih berkompeten menjawab” jelasnya kepada media ini.

Setali tiga uang dengan sang Humas, Security bernama Riko, yang dimintai untuk menghubungkan awak media dengan pihak Manajemen ataupun bagian keuangan si RS Fadhilah, terkesan mengulur-ulur waktu agar awak media bosan menunggu dengan mengatakan kalau sedang ada rapat manajemen.

Sementara Drg. Marizqa yang disebut menjabat Direktur saat dihubungi awak media via pesan WA tidak memberikan balasan, begitupun saat di kontak juga tidak menerima telpon dari awak media.

Menanggapi hal ini Aktivis LSM Gerakan Anti Demoralisasi dan Ketidakadilan (GrADaK), ‘Boy Rizki’ yang dimintai komentarnya mengutarakan bahwasanya tidak sepatutnya pihak perusahaan masih menerapkan praktek kesewenangan seperti persoalan tersebut.

“Sudah jelas kalau begitu manajemen membayar gaji karyawan sekendak jidat saja ! merampas hak-hak pekerja…, tidak taat aturan, di negeri ini ada Undang-undang tenaga kerja…” Cetus Boy.

Kita akan perjuangkan hak-hak para pekerja RS Fadhilah, kalau perlu masalah ini kita sampaikan ke Gubernur Deru” ucapnya serius.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Prabumulih Sanjay Yunus dikonfirmasi melalui pesan singkat mengaku masih mempelajari aduan yang dilayangkan karyawan RS Swasta di Prabumulih itu.

“Iya di pelajari” balas Sanjay singkat. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here