Chanelinfo.com Prabumulih | Soal surat aduan keluhan karyawan RS Fadilah yang tak mengikuti aturan UMP Sumsel, DPRD Kota Prabumulih angkat bicara, Rabu (22/02/2023).
Sutarno, SE Ketua DPRD Kota Prabumulih ditemui diruangannya mengaku menampung aspirasi keluhan dan informasi masyarakat yang masuk, dirinya mengatakan dalam kasus dugaan RS Fadilah yang bayar upah pekerja tak sesuai UMP bakal didalami dengan memanggil instansi terkait.
“Ya kita panggil dulu Disnaker, mungkin kita minta klarifikasi kebenaran informasinya dulu, apa benar demikian” ucap Tarno sapaan akrabnya.
Sementara, ditempat terpisah usai anggota dewan melalukan rapat internal digedung DPRD Kota Prabumulih media ini sempat membincangi beberapa anggota dewan yang mengaku telah membicarakan kasus RS Fadilah diforum dewan.
“Tadi sudah sempat kita bahas, tapi saat ini Komisi belum dibentuk jadi kita belum bisa melakukan pemanggilan” ujar salah satu dewan.
Untuk informasi saat jni komisi di DPRD Kota Prabumulih belum terbentuk, sehingga beberapa bidang yang menangani kasus seperti keluhan karyawan masih menunggu untuk diakomodir.
Sementara menurut kacamata hukum, kantor pengacara Wahyu Dwi Putro,SH berpendapat pengusaha harus membayar upah pokok sebagaimana yang telah di tetapkan di wilayah provinsi masing masing karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengupahan Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan pengertian upah minimum adalah upah bulanan yang terendah terdiri atas “Upah tanpa tunjangan” atau “Upah pokok dan tunjangan tetap”.
“Jika komponen upah perusahaan terdiri upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum, yang saat ini berkisar Rp.3,4 juta” jelas Wahyu.
Tak hanya itu, Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama pindana penjara 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100juta dan paling banyak Rp 400juta. (tf’)