Chanelinfo.com Prabumulih | Perbuatan Dosa pasti mendapat ganjaran di dunia dan akhirat. Seperti halnya perbuatan maksiat pria bernama Jopi. Lelaki 25 tahun warga BTN Air Paku, Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Enim ini, diringkus Unit PPA Polres Prabumulih di kontrakannya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, lantaran menodai’ puteri pacarnya berinisial Am, yang masih sangat belia berumur 9 tahun.
Ulah bejat Jopi yang akhirnya ketahuan oleh ibu korban yang merupakan, pacar dari pelaku, tak pelak membuatnya berang hingga pelaku melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya kini ditangani Unit PPA Polres Prabumulih.
Pelaku, Jopi mengakui perbuatannya terhadap anak pacarnya itu sejak umur 6 tahun. “Iyo pak, seingat aku lah lima kali aku gagahi anak pacar aku,” pengakuan Jopi.
Dihadapan Polres saat Pers realese Jopi mengaku saat menodai korban dirinya dalam pengaruh narkotika. “Setiap abis nyabu, aku gagahi korban anak pacar aku,” bebernya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH, didampingi Kasatres, AKP Alita Firman SH MH bersama Kanit PPA, Ipda Mansyur menjelaskan, pelaku Jopi ditangkap atas laporan ibu korban merupakan pacar pelaku.
“Pengakuan pelaku Jp, sudah lima kali mengagahi korban merupakan anak pacar pelaku. Ketika melakukan aksi, dikatakan pelaku dalam pengaruh sabu,” sebutnya.
Pelaku sendiri, kata dia, dijerat UU Perlindungan Anak, ancamannya di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus didalami Unit PPA,” jelasnya.
“Dan kami sampaikan bahwasanya setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan sangsi sebagaimana diatur oleh ketentuan hukum Negara, karena itu hindarilah perbuatan melawan hukum ” pesannya.
naskah : fik
editor : anja’