Chanelinfo.com Muara Enim | Penggarapan ‘Lahan Gambut’ Desa Gumaiy Kecamatan Gelumbang yang saat ini telah mencapai tahapan pembersihan, blocking dan kanalisasi oleh ‘Pihak ketiga’ menuai gesekan cukup serius. Puluhan warga Desa Gumaiy pada Jum’at (31/03/2023), menggeruduk kantor Pemdes untuk meminta Kepala Desa mengurus masalah kompensasi yang diiming-imingkan oleh pihak BPBD selaku pengurus ataupun negosiator dengan calon pengelola lahan yang disebut sebagai ‘Pihak Ke Tiga’.
Namun keterbatasan pihak Pemdes yang menurut Kades tidak memiliki kapasitas untuk berdiri disisi Warga Desa nya untuk mendorong permintaan pencairan kompensasi dimaksud justwru menuai tudingan miring terhadap sang Kepala Desa. Kades Firdaus bin Hoplan dituduh dan dicurigai oleh warga telah sekongkol dengan pihak BPBD ‘menjualkan lahan tersebut’ atau minimal ada main.
Sedikit mengulas, berdasarkan cerita warga setempat lahan dimaksud merupakan kawasan rawa gambut dengan luas mencapai 1000 hektar. beberapa bulan yang lalu ada yang namanya ‘Pihak Ke Tiga’ atas persetujuan BPD Desa Gumaiy mulai melakukan penggarapan lahan. Nah disana warga menyebutkan adanya semacam kesepakatan dan semacam kompensasi yang akan mereka terima, namun hingga kini belum juga ada kejelasan. Iming-iming yang belum terealisasi inilah yang memicu polemik tersebut.
Namun setelah tim media klarifikasi kepada Kepala Desa Gumaiy Firdaus bin Hoplan apa yang ditudingkan terhadapnya tidak lah demikian adanya. Berikut penjelasan Kades Firdaus bin Hoplan yang media ini kutip dari konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan pada, Rabu (05/04/2023).
“Berdasarkan berita acara yang telah di laksanakan BPD bersama masyarakat desa Gumai pada tanggal 6 Januari 2023 ( terlampir ) BPD mendatangi kami selaku Kepala Desa Gumai bahwa mereka telah melaksanakan musyawarah dan menyerahkan berita acara tersebut kepada kami, dan kami respon hasil musyawarah tersebut dengan akan melaksanakan rapat koordinasi pemdes bersama BPD”
Kemudian lanjut Firdaus, setelah mendapatkan hasil rapat kami berencana akan menghadap kepada Camat Gelumbang untuk meminta pengarahan oleh beliau, namun sebelum melaksanakan rapat teras tersebut dan menghadap Camat Gelumbang, dua hari berselang BPD menghadap kami, BPD menyampaikan bahwa mereka telah menghubungi pihak ketiga untuk melakukan pem blockan lahan”.
“Ujar saya kepada BPD” jika itu bisa silahkan.. dan saya jelaskan bahwa lahan yang akan di blok itu status nya HPKP dan tidak bisa di perjual belikan atau di ganti rugi namun bisa dikelola atau di usahakan oleh masyarakat atau kelopok tani, dan BPD telah mengurus kelompok tani tersebut melalui akte notaris (terlampir), Kami selaku pemdes jika kelompok tani tersebut memerlukan surat untuk menguatkan kelompok tani tersebut jika tidak bertentangan dengan aturan dan kehendak seluruh masyarakat akan kami buatkan”
“Mengenai urusan Masalah lahan dan menggunakan dengan masyarakat dilakukan / yang bertanggung jawab adalah BPD apapun bentuknya”
Nah seiring waktu berlalu…, masyarakat banyak yang menayakan kepada kami, dan kami jelaskan sesuai apa yg kami sampaikan seperti diatas”
“Masyarakat banyak pernah mendangi lahan yang di blok itu dan pada hari Jumat kemaren masyarakat medatangi kami di kantor desa Gumai untuk meminta penjelasan kepada kami… dan kami jelaskan seperti yang diatas, masyarakat ingin kami yang ambil alih tentang kompensasi yg di sampaikan oleh BPD kepada masyarakat” kata Firdaus.
“Dan kami jelaskan jika masyarakat meminta kami untuk melakukan negosiasi atas kompensasi oleh pihak ketiga maka kami tidak bisa, intinya masyarakat ingin mendapatkan kompensasi kepada pihak ketiga dan kami tidak bisa lakukan itu, jadi masyarakat menuduh kami telah sekongkol menjual lahan tersebut karena kami tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat”
“Dan perlu saya perjelas lagi bahwa saya tidak ada menjual lahan seperti dituduhkan”tutup Firdaus mengakhiri keterangannya. (red’)