Chanelinfo.com Prabumulih | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Kota Prabumulih Roy Riady, SH,MH kembali menerima uang titipan yang dikembalikan oleh terdakwa korupsi di Bawaslu, Iriadi, melalui kuasa hukumnya, Rudi Arianto,S.H
Uang sebanyak Rp.230 juta tersebut diantar langsung oleh kuasa hukum dan seorang anak terdakwa yang diberikan langsung diruang konferensi pers Kejaksaan Kota Prabumulih, Kamis (25/05/2023).
Dari total uang “Dimakan” oleh terdakwa 430 juta, Kejari Prabumulih telah menerima niat baik terduga dengan mengembalikan uang kerugian negara tersebut disaksikan dan didampingi oleh Kasi Pidsus Rudi Firmansyah,SH,MH.
Sementara, Kajari Kota Prabumulih Roy Riady disinggung mengenai hukum atas terdakwa yang telah mengembalikan uang kerugian negara, mengatakan hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam tuntutan hakim nantinya.
Sebelumnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bawaslu Kota Prabumulih 2017-2018 yang tengah ditenggarai oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan telah menetapkan 3 orang tersangka Komisioner Bawaslu Prabumulih dan juga Ir. H. Iriadi, MS mantan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan saat ini sedang masa persidangan di PN Tipikor Palembang. (rill)