Chanelinfo.com Muara Enim | Jalur Pengangkutan batu bara dengan menggunakan tongkang tarik (Towing Barge) oleh PT Musi Prima Coal ( MPC ) dan PT DAM, yang melalui Sungai Lematang Muara Enim menuai protes dan penolakan dari penduduk yang Desa wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku yang bermukim di kawasan aliran Sungai itu.
Mirisnya meskipun Pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim, melalui hasil rapat dengan unsur masyarakat dan disepakati bahwa untuk saat ini kegiatan operasional pengangkutam batu bara tersebut harus di hentikan dahulu, namun pada kenyataannya warga masih melihat aktivitas lalu lalang kapal tongkang hilir mudik disungai Lematang.
‘Leo’ warga Desa Baturaja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, mengaku melihat sendiri tiga kapal tongkang melintas kehulu yang masih kosong saat dirinya sedang mancing di Sungai Lematang, pada Senin (30/05/2023) petang sekira pukul 16.00 WIB, dan pada malam nya sekira pukul 22.00 WIB.
“Aku jingok nian ado tigo tongkang kosong ke arah hulu, sore sekitar jam 4 an, trus malam jam 10 an, ado duo tongkang yang menepi di pinggir sungai, dak tau kenapo mereka menepi warga” ungkap Leo.
Hal ini membuat warga kian meradang, pasalnya pihak Perusahaan batu bara itu terkesan jelas tak menggubris keputusan rapat yang telah disepakati dalam Rapat Pembahasan, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim, Ir Yulius M.Si didampingi Junaidi SH MHum Kadishub serta dihadiri juga dari beberapa perwakilan OPD, Kabag di lingkup Pemkab, Para Kades di Muara Enim dan Perwakilan Management PT MPC sendiri pada Senin (30/05/2023).
Dalam rapat Dalam rapat tersebut,Yulius mengungkapkan bahwa rapat itu dilakukan guna membahas banyaknya laporan dari 15 Kepala desa yang ada di kecamatan Empat Petulai Dangku dan kecamatan Sungai Rotan, kabupaten Muara Enim, serta masyarakat di sekitar wilayah operasi PT MPC.
Di antaranya persoalan air sungai yang semakin keruh, adanya tanah longsor di area permukiman warga dan adanya kerusakan pada usaha tambak ikan warga, serta masih banyak lagi lainnya.
Setelah mendengar sejumlah penjelasan, saran dan pendapat dari peserta rapat maka akhirnya Sekda Yulius menyepakati hasil rapat, salah satunya menghentikan seluruh kegiatan angkutan batubara PT MPC.
“Seluruh kegiatan angkutan PT MPC, yang melalui aliran sungai lematang dihentikan sampai dengan menunggu hasil rapat Dinas Perhubungan provinsi Sumatera Selatan,” terangnya.
Hal senada dikemukakan Kadishub Muara Enim, mengingat masih belum lengkapnya izin pelayaran dan perizinan yang dikantongi sehingga pihak PT MPC harus maklum, dengan penundaan kegiatan pengangkutan melalui jalur Sungai Lematang ini.
“izin alur pelayaran belum ada, dan harus dilengkapi sesuai dengan aturan ketentuan dan perundang-undangan” timpalnya
Penolakan warga terhadap kegiatan operasional pengangkutan batu bara ini
bukan tak beralasan. Berdasarkan sejumlah keterangan warga kepada tim media aktivitas lalu lalang kapal tongkang ini berpotensi menimbulkan terjadinya Abrasi sungai, sehingga kebun warga dibantaran acap mengalami dampaknya.
“Kami yang jadi korban dan menderita kerugian, jadilah kami ini kan setiap ayek Rawang dan limpar tebing, tanah pinggir sungai ini terbis, oleh ombak kapal tongkang Batu bara” keluh salah seorang warga dengan dialeg khas daerahnya.
“Apa lagi Kalau setiap hari dilintasi tongkang, pastinya gelombang air menjadi besar dan dapat merusak wilayah pinggiran sungai” ulangnya khawatir.
Kalaupun perusahaan tetap memaksakan rencananya, mereka menginginkan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas pengangkutan tongkang tersebut.
sumber : FN
penyunting : Anja Rolanza