Chanelinfo.com Prabumulih | Diberitakan sebelumnya bahwa buntut dari insiden kebocoran gas tersulut api di Desa Tanjung Menang yang mengakibatkan Dua Orang Bocah SD menjadi Korban luka bakar, telah memotivasi aktivis GNPK RI PD Kota Prabumulih menelaah lebih dalam terkait polemik jargas yang memang sebetulnya sudah lama mereka amati lantaran beberapa temuan kejanggalan yeng menjurus kearah pelanggaran aturan dan ketentuan.
Kepada awak media Ketua dan Sekretaris GNPK RI PD Kota Prabumulih, juga telah menyingkap sejumlah fakta mengejutkan. Program Jargas Rumah Tangga bagi warga ‘Kota Migas Prabumulih’ ini memang sukses secara kuantitas dengan meraih predikat sebagai Kota yang terbanyak pemasangan Jargas bagi warganya. Berdasarkan data tercatat sebanyak 42.668 SR atau sekitar 86% dari jumlah rumah warga yang ada. Jumlah dan persentase inilah yang mendapuk Kota Migas Prabumulih menjadi percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia.
Namun secara kualitas pelayanan, tingkat kepuasan pelanggan, serta aspek sosial lingkungan bahkan keamanan dinilai pihak GNPK RI DPD Kota Prabumulih belum cukup baik.
Franky Adi Guna Ketua GNPK RI DPD Kota Prabumulih, bersama Sekretarisnya Fandri Heri Kusuma mengungkap
bahwa di tahun 2017 ada sekitar 1.040 pengaduan masyarakat terkait pengelolaan jaringan gas (jargas) yg dilakukan oleh PD. Petro Prabu sebagai penyedia jasa pendistribusian, serta pengelolaan jargas Kota Prabumulih.
Diantaranya kata Fandri yaitu terkait masalah :
1. Kebocoran pada jalur pipa gas (SR, SK) sebanyak 218 pengaduan; 2. Kebocoran pada meter gas sebanyak 303 pengaduan; dan 3. Komplain kubikasi sebanyak 315 pengaduan. (sumber formulir pengaduan keluhan warga pada PD. Petro Prabu).
“Di tahun 2017 tersebut kita ketahui bahwa ada 38.650 SR yang tersebar diseluruh wilayah di prabumulih, sedangkan pihak PD. Petro Prabu hanya menyediakan 8 orang petugas pencatat meter gas warga, ini sangat tidak seimbang, sehingga bisa kita pastikan bahwa pencatatan kubikasi pada lembar tagihan/tunggakan pelanggan “fiktif” atau istilahnya “asal tembak”,. Inilah yang menyebabkan tagihan gas pada rumah tangga “membengkak” yang membuat sebagian masyarakat “tidak mampu” untuk membayar sekalipun dengan cara “dicicil/diangsur” bersamaan dengan pembayaran tiap bulannya. Akhirnya bagi masyarakat pelanggan yang tidak mampu bayar maka pihak PT. Pertagas Niaga melakukan pencabutan/pemutusan meter gas warga yang secara operasional dilakukan oleh pihak PT. Anindhita Wira Satya (PT. AWS)” urai Fandri.
“Salah satu warga yang komplain dan disampaikan kepada kami yaitu inisial (Sb) warga kelurahan muara dua prabumulih timur yang meter gas nya dicabut/diputus dikarenakan ada tunggakan sebesar 15 jt an, belum lagi petugas yang melakukan pencabutan/pemutusan meter gas dirumahnya tersebut menurutnya tidak sesuai dengan standar keamanan dan kesehatan kerja (K3) yang akan berdampak terhadap lingkungan” terangnya menambahkan.
“Karena itu kami atas nama Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PD GNPK RI) Kota Prabumulih sdr. Fangky Adi Guna dan saya selaku Sekretaris Fandri Heri Kusuma selaku Sekretaris, meminta pihak terkait untuk segera membenahi sistem yang ada sehingga dalam operasionalnya tidak merugikan masyarakat” cetusnya.
Adapun sistem yang harus dibenahi menurut Franky diantara adalah
1. Lakukan pengecekan ulang di seluruh meteran gas pelanggan supaya bisa dipastikan tidak adanya kebocoran;
2. Lakukan pencatatan secara rutin dan bertanggung jawab terhadap meter gas pelanggan yang dilakukan oleh petugas pencatat meter gas;
3. Tinjau ulang dan kaji ulang tagihan tunggakan pelanggan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan;
4. Stop pencabutan/pemutusan meter gas pelanggan sebelum semua persoalan tersebut diselesaikan.
Dan pada Senin (31/07/2023) GNPK RI Prabumulih telah melayangkan surat kepada pihak PT. Pertagas Niaga dan PT. Anindhita Wira Satya (PT. AWS) dengan Nomor : 009 / PD. GNPK – RI / PBM / VII / 2023 perihal Pencabutan Meter Gas Pelanggan tanggal 31 Juli 2023,.
“Pada intinya kami mewakili masyarakat sebagai pelanggan pengguna jaringan gas (jargas) untuk rumah tangga (RT.1) yang saat ini masih mempermasalahkan terkait penghitungan pemakaian gas meter kubik (m3) perbulan serta tarif yg ditentukan pada lembar tagihan meminta kepada pihak pengelola jaringan gas (jargas) untuk tidak melakukan pencabutan/pemutusan meter gas pelanggan terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2023 sampai dengan selesainya persoalan pihak pengelola dengan kami PD GNPK – RI Kota Prabumulih” tegas Fandri.
Terpisah Direktur PD. Petro Prabu, Azhari saat dimintai komentarnya terkait persoalan tersebut, memberikan keterangan yang tidak begitu jelas dan kurang mengena.
“Itukan ini masalah yang lamo-lamo… ado jugo ditanyokan kemaren masalah pemasangan-pemasangan jalur itu kan balik-baliknyo kami kam nerimo bae yang lah jadi Petro Prabu nii… Apo-apo pembangunan awal, sampai nerimo nyo jugo wong Jakarta kan, jadi dilimpahkan bae bahwa ado tambahan sekian cakitu…, Soal pembangunan kito tidak terlibat…cakitu…” Ucap Azhari saat dibincangi diruang kerjanya, Selasa (1/08/2023)
Mengenai tagihan pelanggan Diakui Azhari pihak Petro Peabu ikut andil dalam administrasi. Namun kata dia untuk uang yang disetor itu langsung ke rekening Pertagas Niaga. Pembengkakan tagihan pelanggan menurut Azhari karena sejumlah faktor, diantarannya dari kebocoran, dan penumpukan tunggakan.
Disebutkan juga oleh Azhari, bahwa tugas dari Petro Prabu saat ini adalah Pengamanan dan Pengawasan. Sebelumnya kata dia tugas mereka meliputi Operasional Maintenance. Namun karena sekarang ada PT. AWS, fungsi Petro Prabu, kata Azhari adalah Pengawasan dan Pengamanan
“Jadi kito ni kan sekarang bagian pengawasan dan pengamanan, pengawasan misalnya ado yang melapor pipa bocor kan masih kita, mungkin mereka (AWS) kan tidak tahu…” Ucap Azhari.