Chanelinfo.com Muara Enim l HD (40), warga Dusun III Karang Agung mengaku dianiaya oleh Kepala Desa Karang Agung BV. Dan Tak senang HD pun melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Rambang Lubai.
Atas tuduhan warganya itu, Kades Karang Agung BV pun melakukan klarifikasi atas tuduhan yang menyudutkannya tersebut,BV menegaskan dirinya tidak melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap HD (40). Dirinya hanya memberikan nasehat lantaran HD diduga kerap kali mengkonsumsi narkoba.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan ia hanya menegur serta menasehati HD untuk berhenti menggunakan narkoba. Saat itu dirinya hanya mencuil topi yang dipakainya, bukan melakukan penamparan atau pun pemukulan. HD itu sudah terlalu jauh terjerumus dalam penggunaan narkoba, makanya saya nasehati dan dia tidak senang,” kata BV kepada awak media.
Kades BV menegaskan, saat memberikan teguran kepada HD dilakukannya lantaran kondisinya yang memprihatinkan akibat penyalahgunaan narkoba. Dimana rumah tangga HD berantakan, rumah dan kebun pun telah habis terjual. Nah, mengenai
sengketa tanah dengan dirinya itu.
Saya menjelaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan oleh HD telah dijual oleh ayah HD kepada saudara Gono secara sah dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah (SPPHT). “Tanah yang dipermasalahkan itu sebenarnya sudah dijual oleh ayah HD kepada saudara Gono, dan itu sah secara hukum karena sudah diterbitkan SPPHT,” tegasnya.
BV menegaskan, HD kerap kali datang menemuinya untuk menanyakan prihal tanah 5 hektar yang katanya masih menjadi miliknya. “Padahal semuanya sudah jelas ada buktinya. Nah mengenai pemukulan itu tidak ada. Silakan dia melaporke polisi nanti kita buktikan di persidangan,” jelasnya
Laporan : antono
Editor : anja