Chanelinfo.com Muara Enim | Unit Reskrim bersama Tim Lakid Polsek Lawang Kidul Muara Enim berhasil meringkus ‘Mahmudin’ pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan modus menjambret korban nya ‘seorang ibu rumah tangga’ yang bernama Miranda Pratiwi warga Dusun II Lr Sirsak Rt 4 Desa Keban Agung Kec. Lawang Kidul Kab Muara Enim.
Berdasarkan keterangan Kapolres Muara Enim Muara Enim melalui Kapolsek Lawang Kidul kronologis kejadian bermula saat korban dalam perjalanan pulang kerumahnya dari berbelanja dari dapur cantik Tanjung Buhuk dengan menggunakan sepeda motor, Sabtu (14/09/2024)
Saat korban tengah melintas di Jalan Baturaja tepatnya di depan ‘Tenda Dwi’, sekonyong-konyong seorang Pemuda yang identitasnya belakangan diketahui bernama Mahmudin warga Desa Tegal Rejo Rt 3 Rw 1 Kec Lawang Kidul, datang memepet motor korbannya.
Dan tanpa ba-bi-bu Mahmudin yang memang berniat menjambret korban nya ini, menyambar tas selempang yang disandang Miranda. Tarik menarik pun terjadi, namun tenaga perempuan malang ini tentu dak sekuat penjambret, hingga tak ayal Miranda yang sedang membonceng anaknya itu pun jatuh terjerembab berikut motor nya.
Berhasil melancarkan aksinya Mahmudin dang jambret lari ke arah Keban Agung, dengan membawa tas korbannya. Usai kejadian itu Miranda lantas melapor ke Polsek Lawang Kidul. Ibu rumah tangga ini melaporkan bahwa kerugian yang dideritanya sebesar 3 juta Rupiah.
Setelah mendapatkan laporan dari Korban, Jajaran Polsek Lawang Kidul menindaklanjuti nya. Dijelaskan pada Rabu Tanggal (18/09/2024), sekira Pukul 20.00 Wib Kapolsek Lawang Kidul IPTU KMS ERWIN SH. MH. mendapat informasi keberadaan pelaku.
Kapolsek Lawang Kidul lantas memerintahkan kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul IPDA AHMAD BELLA SH. bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, setelah sampai di Gang Margomulyo Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Tim Lakid melihat pelaku sedang duduk di dalam rumah kontrakan nya.
Tim Lakid langsung menyergap untuk menangkap dan mengamankan pelaku. Mahmudin pun diringkus tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek lawang kidul untuk dilakukan Pemeriksaan dan pelaku mengakui perbuatanya.
Dari penangkapan tersebut pihak Polsek Lawang Kidul mengamankan barang bukti berupa : – 1 (Satu) Unit sepeda motor Jenis Honda Beat Warna hitam Dengan NoPol BG 2711 OA -1 (Satu) buah tas selendang kecil warna hitam bertulisan Bukit Asam, -1 (Satu) buah handphone Merk Infinix Zero 20 Warna Deep gray.
Saat ini berikut barang bukti masih diamanka di Mapolsek Lawang Kidul, selain itu dijelaskan pula bahwa pihak kepolisian telah memeriksa saksi-saksi juga dilakukan olah TKP, serta perlengkapan mindik. Sedangakan tersangka sendiri dikategorikan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Ayat 1 Dan Ayat 2 Ke 4 KUHP.