10/12/2026

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin

0

Chanelinfo Jakarta | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai praktik yang merugikan.

Sepanjang April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Satgas PASTI menjelaskan, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Gadai ilegal dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena umumnya menerapkan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan maupun konsumen.

Selain menindak usaha gadai ilegal, Satgas PASTI juga menghentikan operasional 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal selama periode Januari hingga Mei 2026. Entitas tersebut diketahui menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satgas PASTI mengingatkan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini marak ditemukan penawaran investasi kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web yang tidak memiliki otorisasi resmi.

“Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda hingga iming-iming passive income tanpa risiko,” demikian keterangan Satgas PASTI dalam siaran persnya, Minggu (22/6/2026).

Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memeriksa apakah aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK), serta memahami risiko investasi sebelum menanamkan dana.

Sementara itu, dalam upaya penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026.

Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp638,9 miliar.

Tak hanya itu, IASC juga telah membantu mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan para pelaku kejahatan.

IASC mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang kini marak digunakan pelaku, antara lain social engineering melalui aplikasi akses jarak jauh (remote access), penggunaan QRIS palsu yang ditempel pada merchant, recovery scam atau penipuan berkedok pengembalian dana korban, hingga pemalsuan tagihan dan bukti pembayaran.

Atas kondisi tersebut, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, tidak mudah memberikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak lain, serta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui situs SiPasti. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, khususnya di ruang digital, demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial dan penyalahgunaan data pribadi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *