10/12/2026

Penyintas PRD/SMID Serahkan Buku “Nyanyian Bawah Tanah”, Komnas HAM Siap Bahas Kasus di DPR

0

Chanelinfo Jakarta | Tiga dekade setelah mengalami kekerasan negara pada era Orde Baru, sejumlah penyintas yang tergabung dalam Forum Tapol/Napol Indonesia (FTNI) menggelar audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (1/7).

Dalam pertemuan tersebut, para penyintas yang diwakili Trio Marpaung, Syani, dan Abdul Rouf diterima Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang juga memimpin pengkajian kasus Tragedi Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli).

Pada kesempatan itu, para penyintas menyerahkan buku “Nyanyian Bawah Tanah” yang memuat kesaksian mengenai penangkapan, penculikan, dan penyiksaan yang mereka alami pada 1996. Menurut mereka, buku tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ingatan sejarah sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran hak asasi manusia.

Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan pihaknya akan membawa persoalan dugaan pelanggaran HAM terhadap aktivis PRD/SMID di Jawa Timur ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada pekan depan.

Ia mengapresiasi kontribusi para penyintas melalui dokumentasi dalam bentuk buku yang dinilai dapat memperkuat kajian Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Jawa Timur.

“Buku ini sangat penting dan akan kami pelajari lebih lanjut. Kesaksian para penyintas merupakan bagian dari memori kolektif bangsa serta memiliki nilai penting untuk membangun pemahaman sejarah dan memperkuat pendidikan HAM,” ujar Uli.

Komnas HAM juga berencana menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan penyintas lainnya yang berada di Jawa Timur.

Sementara itu, Koordinator FTNI sekaligus penulis buku Nyanyian Bawah Tanah, Trio Marpaung, menegaskan bahwa penerbitan buku tersebut bukan untuk menumbuhkan kebencian, melainkan agar sejarah tidak dilupakan.

 

Menurutnya, demokrasi hanya akan semakin kuat apabila pengalaman masa lalu didengar, dipahami, dan dijadikan pelajaran bersama. Ia berharap buku tersebut dapat melengkapi kajian Komnas HAM terkait Tragedi Kudatuli 1996.

Para penyintas juga berharap komitmen pemerintah dalam penguatan hak asasi manusia dapat diwujudkan melalui perlindungan terhadap hak-hak warga negara, penghormatan kepada korban, serta jaminan agar pelanggaran HAM tidak kembali terjadi.Bila akan dimuat di media online, naskah ini juga bisa dipersingkat lagi menjadi sekitar 5–6 paragraf tanpa mengurangi inti beritanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *