10/12/2026

Yusril: Pelimpahan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Bisa Percepat Proses Hukum, Publik Diminta Awasi

0

Chanelinfo Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri kepada Kejaksaan Agung, secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Menurut Yusril, dari perspektif hukum acara, proses penyelesaian perkara akan lebih efisien apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan. Hal itu karena dalam perkara korupsi, Polri hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Jika Kejaksaan menyidik sekaligus menuntut, proses menjadi lebih efisien karena fungsi penyidikan dan penuntutan berada dalam satu atap,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perhatian publik saat ini bukan lagi soal kecepatan penanganan perkara, melainkan bagaimana Kejaksaan Agung menjaga independensi dan objektivitas dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat internalnya.

Ia mengakui munculnya keraguan di tengah masyarakat merupakan hal yang wajar. Menurutnya, publik tentu berharap proses hukum berjalan profesional sehingga tidak menimbulkan kesan “jeruk makan jeruk”, mengingat penyidik maupun jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut pernah berada dalam institusi yang sama dengan tersangka.

Yusril mengatakan, keraguan tersebut harus dijawab melalui proses hukum yang tegas, profesional, objektif, dan transparan. Ia pun menyatakan optimistis Kejaksaan Agung mampu menjaga integritas institusinya dalam menangani perkara tersebut.

Menurutnya, penanganan kasus ini justru menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung untuk mempertahankan harkat, martabat, serta kewibawaan sebagai institusi penegak hukum.

Selain itu, Yusril mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan melakukan supervisi sesuai undang-undang, sementara pengawasan publik juga dinilai sangat penting agar seluruh proses berjalan sesuai prinsip negara hukum.

Pemerintah, lanjut Yusril, mendukung keterlibatan media, DPR, masyarakat, pegiat antikorupsi, hingga kalangan akademisi untuk mengawasi serta mengkritisi jalannya proses penyidikan maupun penuntutan.

“Dengan demikian, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tutupnya.

Siaran pers Kemenko Kumham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *