10/12/2026

IWO Kecam Hotman Paris, Sebut Pernyataannya Merendahkan Profesi Wartawan

0

Chanelinfo Jakarta | Ikatan Wartawan Online (IWO) mengecam keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjawab pertanyaan jurnalis dalam konferensi pers terkait perkara Jampidsus Febrie Adriansyah.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, menilai sikap menunjuk-nunjuk serta melontarkan ucapan yang merendahkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang praktisi hukum.

“Kami meminta Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas. Profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang diajukan wartawan dalam konferensi pers mewakili hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani,” tegas Dwi Christianto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (19/7/2026).

Menurut Dwi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi manusia sekaligus salah satu pilar demokrasi.

Ia menjelaskan, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, Pasal 3 mengatur fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi. Adapun Pasal 5 mengatur kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Dwi menegaskan, tindakan merendahkan atau mengintimidasi wartawan yang sedang bertugas bertentangan dengan semangat UU Pers yang menjamin kebebasan dan independensi pers.

“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya praktisi hukum, agar saling menghormati profesi masing-masing. Wartawan mewakili kepentingan publik untuk memperoleh informasi, sementara pengacara menjalankan fungsi pembelaan terhadap kliennya. Keduanya sama-sama memiliki peran penting dalam sistem peradilan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sejumlah media, insiden tersebut terjadi di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris Hutapea merespons pertanyaan seorang wartawan dengan kalimat, “Lu punya otak enggak?”. Ia juga melontarkan ilustrasi mengenai penggeledahan dan penyitaan hingga menyebut “celana dalam” wartawan tersebut.

Atas peristiwa itu, IWO menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi demokrasi yang harus dihormati. Organisasi tersebut menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan yang dinilai mengintimidasi atau merendahkan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

IWO juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap mengedepankan profesionalisme, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta terus mengawal berbagai perkara yang menjadi perhatian publik demi terwujudnya transparansi dan penegakan hukum di Indonesia. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *