Aktivitas Pertamina di Gunung Kemala Jadi Sorotan, Zona Merah Layangkan Surat Konfirmasi
Chanelinfo Prabumulih | Tim Zona Merah tengah melakukan penelusuran terhadap aktivitas operasional PT Pertamina dan/atau pihak vendor di wilayah Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik, menyusul adanya sejumlah informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait aktivitas operasional perusahaan, khususnya mengenai perlindungan lingkungan, penggunaan sumber daya air, potensi dampak terhadap sungai dan lingkungan sekitar, pengelolaan limbah, serta pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Sebagai bagian dari proses verifikasi, PT Zona Merah Multimedia melalui Zona Merah telah melayangkan surat Nomor: 021/PT ZMM/PBM/VIII/2026, tertanggal 20 Agustus 2026, perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Terkait Aktivitas Operasional Pertamina dan/atau Vendor di Kelurahan Gunung Kemala.
Surat tersebut ditujukan kepada pihak Pertamina untuk memperoleh penjelasan resmi atas sejumlah informasi yang sedang ditelusuri.
Selain Pertamina, Zona Merah juga melakukan konfirmasi kepada unsur pemerintahan setempat, yakni Kecamatan Prabumulih Barat dan Kelurahan Gunung Kemala, serta masyarakat sekitar yang dinilai mengetahui atau merasakan langsung aktivitas di wilayah tersebut.
Bukan Menuduh, tetapi Memastikan Fakta
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS., C.IJ., C.Neg., menegaskan bahwa surat konfirmasi merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara objektif.
“Konfirmasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat diuji dan diverifikasi. Kami memberikan ruang kepada pihak Pertamina untuk memberikan penjelasan secara resmi terhadap berbagai hal yang sedang kami kaji,” ujar Fandri.
Menurutnya, informasi yang diterima dari masyarakat tidak serta-merta dianggap sebagai fakta. Setiap informasi harus melalui proses verifikasi dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Prinsip kami jelas, bukan mencari kesalahan ataupun menuduh pihak tertentu. Kami ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, Zona Merah memberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja kepada pihak Pertamina untuk menyampaikan jawaban, klarifikasi maupun dokumen pendukung yang relevan.
Aspek Lingkungan Menjadi Fokus Penelusuran
Salah satu fokus penelusuran adalah pelaksanaan aktivitas operasional dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal yang dikaji antara lain berkaitan dengan status aktivitas operasional, dokumen dan perizinan lingkungan, penggunaan sumber daya air, pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan serta langkah pencegahan dan pengendalian apabila terdapat potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.
Hal tersebut sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menempatkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu bagian penting dalam pengelolaan lingkungan.
Zona Merah menilai informasi mengenai aktivitas perusahaan yang berpotensi berkaitan dengan lingkungan perlu disampaikan secara utuh, termasuk dengan mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan.
TJSL Tidak Sekadar Bantuan kepada Masyarakat
Selain persoalan lingkungan, pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga menjadi salah satu aspek yang dikaji.
Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai kewajiban perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dalam kerangka tersebut, TJSL tidak semata-mata dipandang sebagai pemberian bantuan sesaat kepada masyarakat. Pelaksanaannya merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun hubungan yang serasi dan seimbang dengan masyarakat serta lingkungan.
Karena itu, dalam penelusurannya Zona Merah tidak hanya melihat ada atau tidaknya program bantuan masyarakat, tetapi juga bagaimana tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan komunitas di sekitar wilayah operasional dilaksanakan.
Sejumlah Poin Dimintakan Klarifikasi
Melalui surat yang dilayangkan, Zona Merah meminta penjelasan Pertamina mengenai sejumlah hal, di antaranya:
1. Status dan ruang lingkup aktivitas operasional Pertamina dan/atau vendor di wilayah Gunung Kemala;
2. Dasar hukum, perizinan serta dokumen lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut;
3. Penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan operasional;
4. Sumber air dan mekanisme pengambilan atau pemanfaatannya;
5. Potensi dampak penggunaan air terhadap masyarakat, sungai dan lingkungan sekitar;
6. Sistem pengelolaan limbah dari aktivitas operasional;
7. Mekanisme pemantauan kualitas lingkungan;
8. Upaya pencegahan, pengendalian dan pemulihan apabila terdapat dampak lingkungan;
9. Bentuk dan pelaksanaan program TJSL bagi masyarakat sekitar;
10. Keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan aktivitas operasional; serta
11. Informasi lain yang dianggap perlu untuk memberikan gambaran secara utuh mengenai aktivitas Pertamina dan/atau vendor di wilayah tersebut.
Pertamina Diberikan Ruang Hak Jawab
Zona Merah menegaskan bahwa penelusuran tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi serta praduga tidak bersalah.
Setiap informasi maupun dugaan yang ditemukan di lapangan akan terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait sebelum dijadikan dasar pemberitaan.
Pihak Pertamina maupun pihak lain yang berkepentingan juga diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab, koreksi, klarifikasi maupun dokumen pendukung.
Apabila dalam proses penelusuran ditemukan persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, penggunaan sumber daya alam, pengelolaan limbah ataupun pelaksanaan TJSL, Zona Merah akan menyampaikannya berdasarkan data dan keterangan yang telah diverifikasi.
Sebaliknya, apabila Pertamina memberikan penjelasan beserta dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka keterangan tersebut juga akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan.
Dengan batas waktu 7 hari kerja yang diberikan, Zona Merah kini menunggu jawaban resmi dari pihak Pertamina sebagai bagian dari proses verifikasi dan penelusuran jurnalistik.
Zona Merah akan menyampaikan perkembangan selanjutnya setelah memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait. **
