Pasutri Undang Fajri – Meriska ‘Kebakaran Arimbi Jaya’ Penuhi Klarifikasi Satreskrim Polres Prabumulih
Chanelinfo Prabumulih | Pasutri korban peristiwa kebakaran di Arimbi, Prabumulih Timur ‘Undang Fajri bersama istrinya, Meriska Sari, didampingi kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran & Associates. memenuhi undangan klarifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Jumat (2/10/2026).
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dituduhkan pada pihak korban terdampak kebakaran Arimbi , Undang Fajri bersama istrinya.
Dalam perkara tersebut, polisi tengah mendalami persoalan terkait penggantian sejumlah barang milik pihak terlapor yang diduga mengalami kerusakan ketika proses pemadaman kebakaran berlangsung. Keterangan Undang Fajri dimintai sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Dihadapan media Mariska Sari dengan tegas membantah tudingan pemerasan maupun pengancaman yang ditujukan kepada dirinya dan suaminya.
Malahan dia menyebut bahwa dirinya bersama suami merupakan pihak yang terdampak akibat kebakaran yang terjadi pada 19 Agustus 2026.
Berkenaan mengenai dugaan pengancaman yang dimaksud, Meriska menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan rencana pihaknya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah yang mereka alami.
Ia juga membantah adanya ancaman terhadap anggota TNI sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Kami rakyat kecil, mana mungkin berani mengancam anggota TNI,” katanya.
Meriska berharap seluruh persoalan yang muncul setelah peristiwa kebakaran tersebut dapat diproses secara objektif dan adil oleh pihak yang berwenang.
Pihak Mariska diketahui telah menyampaikan pengaduan kepada Subdenpom Prabumulih berkaitan dengan persoalan yang mereka alami. Menurutnya, pengaduan tersebut saat ini masih dalam proses tindak lanjut.
“Lagi ditindaklanjuti,” jawabnya ditanya mengenai perkembangan pengaduannya di Subdenpom Prabumulih.
Sementara itu, berdasarkan surat undangan klarifikasi dari Polres Prabumulih, perkara dugaan pemerasan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.**
