10/12/2026

Disnaker Prabumulih Warning Potensi Jual Beli Kerja, Pencaker Diminta Andalkan Skill Bukan Titipan

0

Chanelinfo.com Prabumulih | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak praktik jual beli pekerjaan maupun sistem titipan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjaiy Yunus Ali, SH., MH mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi kepada para pencari kerja agar mengandalkan kemampuan dan kompetensi diri sendiri.

“Kami selalu menanamkan kepada adik-adik pencaker agar percaya pada kemampuan diri sendiri, terus belajar dan meningkatkan kompetensi,” ujarnya saat menjawab konfirmasi Redaksi portal media online chanelinfo.com, Jumat (08/05/2026).

Ia juga menghimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik jual beli pekerjaan.

Di tengah ketatnya persaingan kerja dan terbatasnya lapangan pekerjaan, Disnaker Prabumulih juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Salah satunya melalui pelatihan kerja gratis yang rutin diberikan kepada masyarakat dan pencari kerja.

“Pelatihan saat ini telah memasuki gelombang ke-5,” kata Sanjaiy.

Adapun pelatihan yang diberikan meliputi pelatihan Computer Operator Assistant, administrasi perkantoran, perawatan kendaraan roda dua, hingga perawatan kendaraan roda empat.

Menariknya, program pelatihan tersebut disebut berjalan tanpa dukungan APBN, APBD maupun bantuan pihak ketiga.

Menurut Sanjaiy, seluruh kegiatan terlaksana murni dari keikhlasan para instruktur yang ingin membantu meningkatkan kemampuan masyarakat agar mampu bersaing di dunia usaha dan industri.

Tak hanya itu, Disnaker Prabumulih saat ini juga tengah mempelajari formulasi pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema KUR PMI dari bank-bank plat merah guna membantu masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri.

Sementara terkait perlindungan hak pekerja, Disnaker menegaskan siap menerima laporan masyarakat maupun pekerja untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme mediasi bipartit maupun tripartit sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semoga sinergi antara pemerintah, perusahaan, media, dan masyarakat dapat terus terjalin demi terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat dan kondusif,” tutup Sanjaiy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *