10/12/2026

Kadisnaker Sanjaiy Akui Lapangan Kerja di Prabumulih Masih Terbatas, Serapan Tenaga Lokal Jadi Tantangan

0

Chanelinfo.com Prabumulih | Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Prabumulih mengakui ketersediaan lapangan pekerjaan masih menjadi persoalan serius di tengah meningkatnya jumlah pencari kerja di daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Disnaker Prabumulih, H. Sanjaiy Yunus Ali, SH., MH saat menjawab konfirmasi Redaksi portal media online chanelinfo.com, Jumat (08/05/2026).

Menurut Sanjaiy, tingginya angka pengangguran dipicu ketidakseimbangan antara jumlah angkatan kerja dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha dan industri.

“Jumlah angkatan kerja terus meningkat, sementara kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha dan industri belum sebanding, sehingga terjadi ketidakseimbangan,” ujarnya.

Ia juga mengakui pihaknya belum memiliki data rinci secara penuh terkait jumlah tenaga kerja lokal yang telah terserap di perusahaan-perusahaan.

Kondisi tersebut, kata dia, disebabkan banyak pencari kerja yang telah membuat kartu pencari kerja atau AK1 tidak kembali melapor setelah diterima bekerja.

“Namun demikian, data tenaga kerja tetap dapat kami lihat melalui laporan PKWT maupun laporan perusahaan terkait,” jelasnya.

Meski demikian, Disnaker menegaskan terus mendorong perusahaan agar memprioritaskan putra-putri daerah dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Menurut Sanjaiy, tenaga kerja lokal, termasuk tenaga kerja unskill dan fresh graduate, perlu diberikan ruang dan kesempatan lebih besar untuk bersaing di dunia kerja.

Selain itu, Disnaker juga aktif membantu penyebarluasan informasi lowongan kerja melalui media sosial resmi seperti Instagram dan Facebook Disnaker Prabumulih.

Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Sanjaiy menjelaskan kewenangan pengawasan berada di bawah Disnakertrans Provinsi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan Disnaker kota lebih berperan dalam pembinaan, koordinasi, serta pemberian teguran maupun himbauan kepada perusahaan apabila ditemukan persoalan ketenagakerjaan.

Ia juga menyinggung keberadaan Peraturan Daerah Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Tahun 2014 yang dimiliki Kota Prabumulih.

Namun sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, terdapat penyesuaian aturan sehingga pengaturan kuota tenaga kerja lokal tidak lagi dapat diterapkan secara kaku seperti sebelumnya.

“Karena berdasarkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” terangnya.

Disnaker berharap sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat dan berpihak pada tenaga kerja lokal. (anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *