10/12/2026

Saat Dana Desa Dipangkas: Pengawasan Menguat, Pembangunan Desa Melambat

0

Kades Pangkul: Efisiensi Anggaran Boleh, Tapi Desa Harus Tetap Dibangun

chanelinfo.com Prabumulih | Selama satu dekade terakhir, Dana Desa menjadi denyut utama pembangunan di pedesaan. Dari jalan cor beton, drainase lingkungan, posyandu, hingga berbagai program pemberdayaan masyarakat, hampir seluruhnya lahir dari aliran anggaran negara yang masuk langsung ke desa. Namun di tengah kebijakan efisiensi dan pengetatan anggaran pemerintah, desa kini menghadapi dua kenyataan sekaligus: harapan untuk meminimalisir kebocoran dana, serta kekhawatiran melambatnya pembangunan yang paling dekat dengan kebutuhan masyarakat bawah.

Di satu sisi, efisiensi anggaran dinilai penting untuk memastikan penggunaan Dana Desa lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi pemborosan maupun penyalahgunaan. Pengawasan yang semakin ketat dianggap menjadi langkah positif agar dana negara benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Namun di sisi lain, pengurangan kemampuan fiskal desa berpotensi menimbulkan efek langsung terhadap pembangunan infrastruktur dasar yang selama ini menjadi kebutuhan utama warga desa.

Suara Dari Pemerintah Desa
Kepala Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Jakaria Yadi, SH menilai efisiensi anggaran memang sah dilakukan pemerintah, tetapi pembangunan desa tidak boleh ikut berhenti.

“Efisiensi anggaran boleh saja dilakukan, tetapi desa tetap harus dibangun. Kalau anggaran desa dikurangi, maka pemerintah atau dinas terkait harus hadir membangun kebutuhan desa,” ujarnya saat dimintai komentar, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, dampak paling terasa saat ini ialah terhambatnya pembangunan fisik desa seperti jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas penunjang lainnya.

“Masalah ekonomi masyarakat mungkin tidak terlalu terganggu, tetapi desa jadi sulit membangun secara langsung,” katanya.

Ia menilai selama ini pengawasan penggunaan Dana Desa di Kota Prabumulih sudah cukup ketat. Bahkan karena wilayahnya relatif kecil, proses pemantauan dianggap lebih mudah dilakukan dibanding daerah lain.

“Di Prabumulih pengawasan sangat ketat. Karena kotanya kecil, penggunaan dana juga mudah dipantau,” jelasnya.

Jakaria juga mengaku hingga kini belum ada solusi nyata yang dirasakan desa terkait berkurangnya kemampuan pembangunan akibat efisiensi anggaran.

Ia berharap, apabila desa memang tidak lagi diberikan ruang besar untuk membangun secara mandiri melalui Dana Desa, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap harus mengakomodasi kebutuhan pembangunan berdasarkan usulan masyarakat desa.

“Kalau memang desa tidak lagi diberikan anggaran pembangunan secara penuh, maka pemerintah pusat harus tetap membangun sesuai kebutuhan dan usulan desa. Yang penting masyarakat tetap merasakan adanya pembangunan,” tegasnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran sejatinya menyimpan dua wajah. Di satu sisi, pengawasan yang lebih ketat dapat memperkecil potensi penyimpangan dan mendorong penggunaan anggaran yang lebih tertib. Tetapi di sisi lain, ketika ruang gerak desa untuk membangun semakin terbatas, masyarakat desa menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.

Sebab bagi masyarakat desa, pembangunan bukan sekadar angka dalam laporan anggaran. Pembangunan adalah jalan yang memudahkan aktivitas warga, drainase yang mencegah banjir lingkungan, hingga fasilitas pelayanan dasar yang langsung dirasakan manfaatnya setiap hari.

Pada akhirnya, tantangan terbesar pemerintah bukan hanya bagaimana melakukan efisiensi anggaran, tetapi juga memastikan bahwa semangat penghematan tidak berujung pada melambatnya pembangunan di akar rumput. Sebab desa tetap menjadi wajah paling dekat dari hadirnya negara di tengah masyarakat. (anja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *