10/12/2026

Advokat Novlis Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Yakin Eddy Rianto Tak Bersalah

0

Chanelinfo.com Prabumulih | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Prabumulih memutuskan perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela tersebut dibacakan anggota majelis hakim Putriana, didampingi Ketua Majelis Hakim Sugiri Wiryandono SH MHum dan hakim anggota Ali Pangestu, Rabu (13/5) petang.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Ilham meminta waktu selama satu minggu untuk mempersiapkan agenda sidang berikutnya.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Novlis Heriansyah SH, menegaskan pihaknya siap menghadapi proses persidangan lanjutan dengan menghadirkan sejumlah bukti yang dinilai dapat membantah dakwaan jaksa.

“Sejak awal kami menilai perkara ini merupakan ranah perdata, yakni persoalan hutang piutang. Hal itu diperkuat dengan adanya kwitansi pembayaran cicilan yang dilakukan klien kami kepada pelapor sebanyak dua kali, bahkan tertulis jelas sebagai urusan pinjam-meminjam,” ujar Novlis usai persidangan.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menemukan unsur penggelapan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Meski demikian, Novlis menyebut pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Kami hormati proses hukum yang berjalan dan siap membuktikan fakta-fakta di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum mengungkapkan bahwa Eddy Rianto disebut telah melakukan pembayaran cicilan kepada pelapor sebanyak dua kali, yakni pada 8 Januari 2021 sebesar Rp200 juta dan pada 17 Januari 2025 sebesar Rp150 juta. Menurut Novlis, seluruh pembayaran tersebut disertai bukti transfer dan kwitansi.

Tak hanya itu, Novlis juga menyebut seluruh dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik saat kliennya masih berstatus sebagai terperiksa.

“Bukti-bukti itu diterima langsung oleh penyidik dan ada tanda terimanya,” ujarnya.

Namun, kata Novlis, saat pihaknya memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi melalui sistem e-Berpadu, dokumen-dokumen tersebut disebut tidak tercantum dalam berkas pemeriksaan.

“Ada apa ini?” ucapnya sembari tersenyum.

Pernyataan itu turut dibenarkan kuasa hukum lainnya, Yudi Ardianto SH. Ia mengaku mendampingi langsung proses penyerahan bukti berupa kwitansi dan transfer kepada penyidik.

“Iya, saya yang mendampingi saat penyerahan bukti itu,” singkatnya.

Sidang perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan dengan terdakwa H Eddy Rianto SH MH dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *