10/12/2026

Pejabat atau Preman Verbal? Dikonfirmasi Keterangan Kadishub Pali Naik Pitam Gertak Wartawan

0

Kadishub PALI Diduga Tertular “Arogansi” PHR Zona 4: Kritik Dibalas Sindiran hingga Ancaman Viral Balik

Chanelinfo.com PALI | Aroma arogansi birokrasi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kian menyengat. Setelah sebelumnya publik menyoroti sikap antikritik di lingkungan Pertamina Hulu Rokan Zona 4, kini pola serupa diduga merembet ke internal pemerintah daerah.

Sorotan tajam mengarah kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) PALI, Kartika Sari, yang dinilai menunjukkan sikap tidak profesional saat menghadapi konfirmasi dari jurnalis terkait polemik angkutan batubara milik PT Bumi Sawindo Energi (BSE).

Alih-alih Klarifikasi, Justru Serangan Verbal

Insiden bermula saat jurnalis tintamerah.co, Efran, berupaya meminta konfirmasi pada Sabtu (4/4/2026) guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.

Namun, respons yang diberikan Kadishub PALI justru di luar ekspektasi. Bukannya memberikan penjelasan substantif, Kartika Sari melontarkan pernyataan bernada sinis:

“Buat saja opini yg terus menghujat dishub.”

Pernyataan ini dinilai bukan sekadar ketus, melainkan bentuk delegitimasi terhadap kerja jurnalistik. Kritik yang semestinya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik, justru diposisikan sebagai “serangan”.

Ancaman “Viral Balik” Picu Tanda Tanya

Tak berhenti di situ, Kartika Sari juga mengeluarkan pernyataan lain yang dinilai bernuansa ancaman:

“Gek samo viral nyo dg pembuatan video pali di kominfo.”

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar. Tidak ada korelasi langsung antara konfirmasi terkait angkutan batubara dengan ancaman “video viral”, sehingga dinilai sebagai upaya pengalihan isu yang tidak relevan.

Sikap ini memperkuat kesan bahwa pejabat publik yang bersangkutan lebih memilih respons emosional dibanding argumentasi berbasis data.

Diduga Pola Lama: Anti Kritik dan Defensif

Fenomena ini mengingatkan publik pada pola yang sebelumnya muncul di Pertamina Hulu Rokan Zona 4, di mana kritik media kerap direspons secara defensif.

Kini, pola serupa diduga mulai terlihat di lingkungan Pemkab PALI—ketika isu sensitif seperti aktivitas angkutan batubara di jalan umum disorot, respons yang muncul justru bersifat personal.

Padahal, penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan batubara merupakan isu krusial yang menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

Potensi Pelanggaran Semangat UU Pers

Sikap yang ditunjukkan Kadishub PALI dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak jurnalis untuk memperoleh informasi.

Upaya merespons pertanyaan dengan nada intimidatif dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik—yang dalam konteks demokrasi merupakan preseden buruk.

Publik Bertanya: Ada Apa dengan Dishub PALI?

Reaksi berlebihan terhadap konfirmasi media justru memunculkan spekulasi baru di tengah masyarakat:

Apakah ada persoalan serius dalam pengawasan angkutan batubara?
Mengapa kritik direspons dengan emosi, bukan klarifikasi?
Adakah kepentingan tertentu yang sedang “terganggu”?

Pertanyaan-pertanyaan ini kini menjadi bola liar yang menunggu jawaban resmi.

Kesimpulan: Ujian Integritas Pejabat Publik

Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pejabat publik di Kabupaten PALI.

Seorang pejabat seharusnya: Transparan, Responsif, Siap dikritik. Bukan sebaliknya—defensif, menyerang, apalagi mengancam.

Jika pola komunikasi seperti ini terus dipertahankan, maka bukan hanya citra institusi yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Pada akhirnya, publiklah yang akan menjadi hakim—menilai apakah ini sekadar emosi sesaat, atau cerminan budaya birokrasi yang lebih dalam.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *