Sidang Perdana, H. Edi Rianto Bantah Tuduhan Menolak RJ dan Soroti Serangan Opini di Medsos
Chanelinfo.com Prabumulih | Kasus dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Prabumulih. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Rabu (22/4).
Terdakwa, H. Edi Rianto, SH, MM, menilai terdapat sejumlah poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut H. Edi Rianto salah satu hal yang ia bantah adalah pernyataan bahwa dirinya tidak pernah mengembalikan uang kepada pelapor hingga berujung laporan pidana.
“Saya menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang sebenarnya, termasuk soal tudingan bahwa saya tidak pernah mengembalikan uang pelapor,” ujar Edi, Jumat (24/4/2026).
Tak hanya itu, Edi juga menepis tudingan dalam pemberitaan yang menyebut dirinya menolak upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
“Saya membantah keras narasi tersebut. Restorative justice adalah hal yang baik dan diatur dalam perundang-undangan. Namun bukan berarti saya menolak. Saya sudah menjalani proses RJ di tingkat kepolisian dan bahkan sudah bertemu langsung dengan pelapor di ruang reskrim,” jelasnya.
Ia menambahkan, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena adanya perbedaan pandangan terkait tuntutan pelapor.
“Tidak ada titik temu. Saat itu pelapor meminta saya menghitung bunga pinjaman, padahal sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan terkait bunga tersebut,” ungkapnya.
Edi menyebut, perbedaan itulah yang kemudian menjadi pemicu munculnya laporan dugaan penipuan terhadap dirinya.
Di sisi lain, Edi mengaku merasa dirugikan dengan berkembangnya opini di media sosial, khususnya melalui platform TikTok, yang menurutnya menyudutkan dirinya secara sepihak.
“Opini yang digiring di media sosial sangat merugikan saya dan keluarga. Ini berdampak pada psikologis, terutama anak-anak, apalagi putera saya yang masih kecil, yang baru saja kehilangan sosok ibu yang meninggal, kemana nurani mereka” sesalnya.
Ia juga menilai, penyebaran konten yang menyerang dirinya berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait hal tersebut, Edi mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah akun TikTok dan pihak yang diduga menyebarkan opini negatif ke Polres Prabumulih.
“Saya bersama tim advokat sudah melaporkan hal ini. Laporan sudah disampaikan beberapa bulan lalu, dan saya berharap dapat segera diproses sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (anja)
