Yusril: Jangan Ada yang Tutupi Kasus Imigrasi, Semua Harus Kooperatif ke KPK
Chanelinfo Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pemerintah mendukung penuh proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan dalam layanan keimigrasian.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Yusril mengaku prihatin atas munculnya dugaan praktik korupsi di sektor keimigrasian di tengah upaya pemerintah mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi sebagaimana menjadi komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (4/6/2026).
Menurut Yusril, dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang 2023 hingga 2024 saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Karena itu, perkara tersebut tidak berkaitan dengan posisinya saat ini sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Yusril menegaskan pemerintah akan bersikap terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK. Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran yang dipanggil penyidik untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara transparan.
“Pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami siap membantu jika KPK membutuhkan data maupun informasi tambahan,” tegasnya.
Selain itu, Yusril menyampaikan apresiasi terhadap konsistensi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Ia juga meyakini Presiden telah menerima perkembangan informasi terkait perkara tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Perkara yang kini ditangani KPK diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi tenaga kerja asing. Sejumlah oknum diduga meminta biaya di luar ketentuan resmi agar proses penerbitan dokumen dapat dipercepat.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, disebut telah melakukan pembenahan sistem pelayanan sejak awal pembentukan Kabinet Merah Putih. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghapus praktik percepatan layanan berbayar di luar mekanisme resmi.
Saat ini seluruh layanan keimigrasian diwajibkan berjalan sesuai prosedur standar dengan biaya yang transparan dan seluruh penerimaan wajib disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pemerintah berharap langkah reformasi tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh guna mewujudkan layanan keimigrasian yang lebih bersih, profesional, dan berintegritas di masa mendatang. (**)
