Bungkus Rokok Bakal Polos
Chanelinfo Jakarta | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik. Salah satu poin utama yang diatur adalah penerapan kemasan seragam atau plain packaging.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui aturan ini, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam guna mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak-anak dan remaja.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa kemasan rokok selama ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah produk, tetapi juga menjadi sarana promosi yang dapat menarik calon perokok baru.
Menurutnya, tujuan kemasan seragam bukan untuk melarang peredaran produk yang legal, melainkan membatasi unsur visual yang berpotensi mendorong anak dan remaja mulai merokok. Identitas merek tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan, sementara peringatan kesehatan bergambar tetap ditampilkan secara jelas.
Kemenkes menilai berbagai penelitian internasional menunjukkan bahwa kebijakan plain packaging mampu menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas pesan kesehatan, serta membantu mencegah munculnya perokok pemula.
Penyusunan RPMK dilakukan melalui konsultasi publik dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha hingga organisasi masyarakat sipil.
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak dan remaja, menjadi prioritas utama. Langkah ini juga dilakukan mengingat prevalensi perokok anak di Indonesia masih menjadi tantangan serius.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun sejak PP Nomor 28 Tahun 2024 diundangkan. Selain itu, rancangan RPMK juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan terkait penerapan ketentuan peringatan kesehatan dan informasi pada kemasan produk tembakau maupun rokok elektronik.
Kebijakan kemasan seragam sendiri telah diterapkan di sejumlah negara, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau. **
